Kasus Pemerasan
Licik dan Serakahnya Jaksa Azam Akhmad, Peras Tersangka Rp11,7 M, Atasan Cuma Dibagi Rp500 Juta
Jaksa Azam juga menggunakan uang hasil korupsinya untuk asuransi bank BUMN sebesar Rp 2 miliar guna proteksi finansial keluarga.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Mantan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya kini harus menelan pil pahit atas kejahatan yang dibuatnya
Hakim telah memvonisnya 7 tahun hukuman penjara atas tindakan cerobohnya menerima suap atas kasus yang dia tangani
Jumlahnya pun sangat fantastis, mencapai Rp11,7 miliar
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hakim menyatakan Azam bersalah menyalahgunakan kewenangannya sebagai jaksa yang mengakibatkan kerugian bagi korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
"Menyatakan Terdakwa Azam Akhmad Akhsya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor sebagaimana dalam dakwaan kesatu," kata ketua majelis hakim Sunoto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," imbuh hakim.
Baca juga: Ini 10 Merek Beras di Minimarket Yang Diduga Ngibulin Konsumen, Ada Sania, Raja hingga Food Station
Baca juga: Tak Mau Diam, Mantan Intelejen Kolonel Sri Radjasa Buka Suara soal Ijazah Jokowi: Bukan Cetakan UGM
Bilang ke istri, uang rezeki
Jaksa Kejakasaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) Azam Akhmad Akhsya disebut menjelaskan ke istrinya bahwa uang Rp 8 miliar hasil memeras merupakan rezeki.
Keterangan ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sunoto saat membacakan pertimbangan putusan kasus pemerasan korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit yang menjerat Azam.
Hakim Sunoto menyebut, jumlah uang hasil pemerasan yang diterima Azam dalam kasus itu Rp 11,7 miliar. Sebanyak Rp 8 miliar di antaranya ditransfer ke rekening istrinya.
“Menimbang bahwa saksi Tiara Andini membenarkan menerima transfer Rp 8 miliar,” kata Hakim Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025) lalu.
Merujuk pada fakta persidangan, kata Hakim Sunoto, ketika sang istri menanyakan asal usul uang Rp 8 miliar yang masuk rekeningnya, jaksa Azam tidak mengatakan dengan jujur.
Kepada istrinya, ia menyebut uang itu merupakan rezeki.
Baca juga: Said Didu Sebut Pengangkatan Komisaris BUMN Dikendalikan dari Solo: Jangan Heran Diisi Para Termul
Baca juga: Setengah Juta Penerima Bansos Gunakan Uang Bantuan untuk Judi Online, Cak Imin Akan Bertindak Tegas
“Ketika ditanya asal usulnya, suaminya mengatakan itu rezeki,” ujar Hakim Sunoto.
Menurut majelis hakim, tindakan jaksa Azam ini bermaksud untuk menyembunyikan asal usul uang hasil kejahatan, bahkan dari keluarga terdekatnya.
“Memperkuat indikasi kesadaran bersalah,” tutur Hakim Sunoto.
Dalam perkara ini, jaksa Azam divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah karena memeras korban investasi bodong melalui pengacara para korban investasi bodong.
Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan, bagian lain dari uang Rp 8 miliar itu Azam bagikan kepada koleganya di kantor.
Jaksa menyebut, Azam membagikan uang korupsinya Rp 300 juta ke eks Plh Kasi Pidum Dody Gazali.
Kemudian, Rp 500 juta kepada Kepala Kejari Jakbar, Hendri Antoro; Rp 500 juta kepada eks Kepala Kejari Jakbar, Iwan Ginting; dan Rp 450 juta ke eks Kasi Pidum, Sunarto.
Lalu, Rp 300 juta untuk eks Kasi Pidum Kejari Jakbar; Rp 200 juta untuk Kasubsi Pratut Kejari Jakbar, Baroto; staf Kejari Jakbar Rp 150 juta, dan lainnya.
Ditemui usai persidangan, Hendri Antoro membantah menerima aliran uang panas tersebut. “Enggak benar itu,” kata Hendri.
Gunakan uang untuk umroh hingga bangun pesantren
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebutkan, uang hasil korupsi jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) Azam Akhmad Akhsya digunakan untuk umrah hingga sumbangan pesantren.
Keterangan ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Sunoto saat membacakan pertimbangan putusan dugaan pemerasan jaksa Azam terhadap korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit sebesar Rp 11,7 miliar.
Hakim Sunoto mengatakan, dalam persidangan, Azam mengakui mengalirkan sebagian besar uang hasil korupsi ke rekening istrinya, TA, sebesar Rp 8 miliar.
“Umroh, jalan-jalan ke luar negeri, sumbangan pondok pesantren, dan lain-lain Rp 1 miliar,” ujar Hakim Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).
Jaksa Azam juga menggunakan uang hasil korupsinya untuk asuransi bank BUMN sebesar Rp 2 miliar guna proteksi finansial keluarga.
Selain itu, ia melakukan investasi jangka panjang berupa deposito di bank BUMN sebesar Rp 2 miliar dan membeli aset properti berupa tanah dan bangunan senilai Rp 3 miliar.
Hakim Sunoto menyebutkan, penggunaan uang untuk kepentingan pribadi itu menunjukkan bahwa jaksa Azam memiliki maksud menguntungkan diri sendiri.
Ia secara sistematis menambah kekayaan dari jabatan dengan cara yang tidak seharusnya dilakukan seorang jaksa.
“Bahkan (menggunakan untuk) investasi dalam instrumen keuangan jangka panjang yang menunjukkan niat untuk menikmati hasil korupsi secara berkelanjutan,” tutur Hakim Sunoto.
Sosok Azam
Saat menerima uang suap sebesar Rp11,7 miliar, Azam Akhmad Akhsya merupakan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar).
Dikutip dari badiklat.kejaksaan.go.id, Azam menjabat sebagai Kepala Subseksi Penuntutan, Subseksi Eksekusi, dan Eksaminasi di Kejari Jakbar.
Dari Kejari Jakbar, Azam kemudian dimutasi menjadi Kasi Intel Kejari Landak, Kalimantan Barat, hingga akhirnya diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pada 24 Februari 2025 lalu.
Azam diketahui pernah menempuh studi S2 Ilmu Hukum di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.
Ia lulus tahun 2024 dengan tesisnya yang berjudul IMPLEMENTASI KEBIJAKAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KELALAIAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN (Studi Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 01/E/EJP/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif).
Selain di Kejari Jakbar dan Landak, Azam pernah bertugas di Kejari Subang, Jawa Barat.
Sebagai jaksa, Azam diketahui pernah ikut dalam persidangan kasus narkoba aktor Ammar Zoni dan kasus sabu ditukar tawas yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa, dilansir Kompas.com.
Baca juga: Perwira TNI AL Tipu 2 Warga Ikut Investasi Bodong, Kolonel Agus Raup Rp 7,7 Miliar, Akhirnya Dipecat
Harta Kekayaan Azam
Azam Akhmad Akhsya terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2023 untuk periodik 2022.
Dalam LHKPN-nya, Azam tercatat memiliki kekayaan hingga Rp6,8 miliar.
Tetapi, jumlah itu berkurang menjadi Rp6,6 miliar sebab ia mempunyai utang sebanyak Rp280 juta.
Azam diketahui memiliki aset dua bidang tanah dan bangunan, lima kendaraan, harta lainnya, kas dan setara kas, serta harta lainnya.
Duduk perkara kasusnya
Penipuan investasi bodong Robot Trading Fahrenheit ini bermula dari serangkaian laporan ke Bareskrim Polri pada 2022.
Di antara para korban terdapat aktor terkenal, Chris Ryan.
Ia melapor kepada Bareskrim mengenai penipuan yang dialaminya melalui platform Fahrenheit pada 15 Maret 2022.
Dalam laporannya, ia menyebut, pihak Fahrenheit diduga menghilangkan uang yang telah disetor oleh para anggota aplikasi, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 5 triliun.
Dalam skenario yang lebih luas, Azam yang saat itu menjabat sebagai JPU Kejari Jakarta Barat bertanggung jawab atas eksekusi pengembalian barang bukti perkara yang mencapai Rp 61,4 miliar kepada 1.500 korban.
Sebagai bagian dari tanggung jawabnya, Azam seharusnya mengembalikan uang tersebut kepada korban pada 23 Desember 2023.
Namun, kuasa hukum korban, BG dan OS, berusaha membujuk Azam untuk memanipulasi jumlah uang yang dikembalikan kepada korban demi mendapatkan bagian.
“Mereka menilap uang barang bukti sekitar Rp 23,2 miliar dengan kalkulasi AZ menerima setengah bagiannya atau Rp 11,5 miliar,” ungkap Patris Yusrian Jaya.
Artinya, ketiga tersangka hanya mengembalikan uang kepada korban sekitar Rp 38,2 miliar.
Pada operasinya, penilapan dilakukan berangsur dengan kesepakatan saling bagi kepada setiap penasehat hukum.
“Manipulasi pengembalian barang bukti ini, yaitu (pertama) sebesar Rp 17 miliar dibagi dua dengan OS, masing-masing mendapatkan Rp 8,5 miliar,” lanjut Patris.
Pengembalian barang bukti selanjutnya dilakukan bersama BG, di mana Rp 38 miliar dimanipulasi menjadi Rp 6 miliar dan dibagi rata dengan Azam.
Uang yang menjadi bagian Azam pun kemudian ditransfer ke rekening salah satu honorer di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Diketahui bahwa setelah kasus ini, Azam dimutasi menjadi Kasi Intel di Kejaksaan Negeri Landak, Kalimantan Barat.
“Saudara AZ, uang ini digunakan untuk kepentingan pribadi, membeli aset, dan sebagian lagi masuk ke rekening istrinya,” terang Patris.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Kasus Dugaan Pembunuhan oleh Anak Bos Prodia P21 saat AKBP Gogo Galesung Jadi Kasatreskrim |
![]() |
---|
Polisi Gadungan Berpangkat Kompol Bertugas di Polda Peras Pelaku Prostitusi Online, Dibekuk Polisi |
![]() |
---|
Dipalak Rp2 Ribu di Johar Baru, Seorang Pria Lapor Polisi |
![]() |
---|
Ternyata Penimbun KJP Korban Pemerasan Dipastikan Rentenir, Terima Penggadaian KJP Siswa |
![]() |
---|
TERBONGKAR, Sebelum Temui Ajal Korban Berhubungan Badan dengan Gay Lalu Diintimidasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.