Wacana Gibran Rakabuming Berkantor di Papua jadi Sorotan, Mensesneg Berikan Klarifikasi

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi angkat bicara mengenai kabar Wapres RI Gibran Rakabuming Raka ditugaskan berkantor di Papua.

Sumber: Dokumentasi Youtube Gibran Rakabuming Raka
BERKANTOR DI PAPUA - Wacana Wapres RI Gibran Rakabuming Raka ditugaskan untuk berkantor di Papua menuai kontroversi. Hal itu memancing reaksi pihak istana untuk klarifikasi seperti yang diungkapkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Wacana Wapres RI Gibran Rakabuming Raka ditugaskan untuk berkantor di Papua menuai kontroversi.

Hal itu kemudian memancing reaksi pihak istana untuk memberikan klarifikasi seperti yang diungkapkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

Sesuai UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua, Wapres RI dalam hal ini Gibran Rakabuming Raka memimpin untuk mengatur percepatan pembangunan di Papua. 

"Jadi sebenarnya di dalam, ada Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang di situ secara eksplisit bahwa percepatan pembangunan Papua itu adalah dikoordinatori, diketuai oleh Wakil Presiden," ujar Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Alhasil apabila ada kabar yang mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto yang menugaskan Gibran ke Papua dipastikan adalah tidak benar.

"Jadi kami mau meluruskan bahwa tidak benar yang disampaikan atau yang berkembang di publik bahwa Bapak Presiden menugaskan. Memang undang-undangnya mengatur mengenai percepatan pembangunan Papua itu dikoordinatori atau diketuai oleh Wakil Presiden," jelasnya.

Hanya saja bukan berarti Gibran akan berkantor di Papua dengan tugas yang diemban tersebut.

"Kalau berkenaan dengan masalah kantor, jadi tim percepatan pembangunan Papua itu difasilitasi oleh negara. Dalam hal ini Kementerian Keuangan, ada kantor KPKN di Jayapura yang itu memang dipakai nantinya untuk operasional kantor tim percepatan ini," kata Prasetyo.

Baca juga: Gibran Kaget Dapat Tugas Khusus ke Papua, Yusril dan Tito Silang Pendapat Soal Kantor

Namun demikian Gibran dipersilakan apabila memang ingin berkantor di Papua demi tugasnya itu.

"Jadi bukan berarti Bapak Wakil Presiden akan berkantor di Papua. Tapi kalau dalam konteks mungkin ya sesekali melakukan rapat koordinasi, beliau akan berkunjung ke sana atau bahkan mungkin sempat berkantor di sana, ya tidak ada masalah juga," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengklarifikasi bahwa bukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang bakal berkantor di Papua.

"Jadi bukan Wakil Presiden yang akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," kata Yusril dalam siaran pers, Rabu (9/7/2025) pagi.

Yusril mengatakan, yang berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang dibentuk oleh Presiden berdasarkan amanat undang-undang, bukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Yusril menjelaskan bahwa pernyataannya mengenai Wapres Gibran yang mendapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua didasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

"Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. Badan Khusus itu telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo dengan Perpres No. 121 Tahun 2022. Namun, aturan-aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua," kata Yusril.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved