Berita Nasional

Sidang Mendadak Gaduh saat Jaksa Menuntut Tom Lembong Hukuman Penjara 7 Tahun, Pendukung Tak Terima

Ketika JPU membacakan dakwaan dengan menuntut Tom Lembong dihukum penjara selama tujuh tahun, pendukung dan simpatisan Tom Lembong meneriakinya

Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Yulianto
SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kiri) didampingi istri Maria Franciska Wihardja (kanan) memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Perdagangan tersebut dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Warta Kota/Yulianto 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Sidang kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). 

Pada sidang tersebut, Tom mendapat dukungan moril dari sang istri dan para simpatisannya

Para simpatisan sejak sebelum sidang dimulai, sudah berdatangan untuk memberikan suport kepada Tom

Sidang tersebut berlangsung cukup menegangkan

Semuanya menunggu pembacaan dakwaan dari Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung)

Benar saja, ketika JPU membacakan dakwaan dengan menuntut Tom Lembong dihukum penjara selama tujuh tahun, pendukung dan simpatisan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016) itu bergolak

Mereka tak terima dengan tuntutan selama itu, apalagi dari pihak Tom menyebut bahwa banyak kejanggalan dari kasus tersebut, mulai dari penetapan status tersangka hingga proses peradilan ini.

Baca juga: Bukan Polisi, Ini Hubungan Pria Yang Intimidasi Saksi di Sidang Pembunuhan Gamma dengan Aipda Robig

Tuntutan itu dianggap pendukung tidak adil bagi Tom Lembong

Mulanya, jaksa secara bergantian membacakan beberapa bagian analisis yuridis, fakta persidangan, dan pertimbangan memberatkan serta meringankan kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Tom. 

Jaksa lalu membacakan amar tuntutan yang meminta majelis hakim menghukum Tom dengan pidana penjara selama 7 tahun. 

 "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). 

Mendengar ini, simpatisan Tom Lembong spontan meneriaki jaksa. 

"Wuuuu!!" teriak simpatisan. 

Teriakan mereka membuat ruang sidang gaduh untuk beberapa saat.

Jaksa pun sejenak terhenti membacakan amar tuntutan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved