Berita Nasional

Mahfud MD Wanti-wanti Jelang Sidang Vonis Hasto Kristiyanto​​​​​​​​

Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD memberikan wanti-wanti jelang vonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang akan dibacakan Jumat (25/7/2025).

Editor: Desy Selviany
WARTA KOTA/MIFTAHUL MUNIR
MISTERI PAGAR LAUT - Mahfud MD sarankan proses penyelidikan pagar laut dilakukan atas dasar korupsi dan kolusi. Hal itu ia sampaikan saat hadiri acara Cap Go Meh di Glodok, Jakbar, Rabu (12/2/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD memberikan wanti-wanti jelang vonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang akan dibacakan Jumat (25/7/2025).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengingatkan vonis mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang dinilai sangat bertentangan dengan asas dan norma hukum.

Oleh karenanya Mahfud MD menekankan pentingnya integritas dan kapasitas hakim dalam menangani perkara.

“Saya tidak boleh meramal, tetapi saya berharap keadilan akan turun,” ujar Mahfud seperti dimuat Tribunnews.com Kamis (24//7/2025).

Profesor dari Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menilai vonis Tom Lembong memiliki persoalan mendasar dari sisi pemahaman hukum para hakim. 

Baginya, para hakim tidak mengerti perbedaan antara norma dan asas sehingga putusannya keliru.

“Tidak seperti Tom Lembong, yang di mana itu putusannya memang mempunyai masalah-masalah yang sangat prinsipil. Seperti apa? Ya seperti hakimnya tidak mengerti cara terhadap konsep antara norma dan asas, syarat dan unsur. Tidak paham. Nah ini bahaya menurut saya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mahfud menekankan, putusan yang tidak didasari pemahaman hukum yang benar dapat membahayakan sistem peradilan itu sendiri.

Maka Mahfud MD berharap, Hasto Kristiyanto bisa mendapatkan vonis hakim yang sejernih-jernihnya.

“Mudah-mudahan besok Mas Hasto juga mendapat keadilan. Seperti apa? Saya tidak tahu, karena itu hakim,” pungkasnya.

Seperti diketahui, sidang pembacaan putusan terhadap Hasto Kristiyanto dijadwalkan berlangsung pada Jumat (25/7/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Dalam perkara ini, jaksa menuntut Hasto dengan pidana tujuh tahun penjara atas dua dakwaan, yakni suap PAW dan perintangan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa menyebut Hasto turut bertanggung jawab menghalangi penangkapan Harun Masiku oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. 

Hasto diduga memerintahkan Harun untuk tetap berada di kantor DPP PDIP agar tidak terlacak serta merendam telepon genggamnya agar tak bisa disadap.

Sementara itu persiapan Hasto Kristiyanto jelang sidang vonis diungkapkan kuasa hukum Erna Ratnaningsih, mengatakan kliennya dalam kondisi sehat secara fisik dan mental.

Baca juga: Persiapan KPK Jelang Sidang Vonis Hasto Kristiyanto, Harap Sidang Kondusif

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved