Dugaan Korupsi

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi di PT Taspen yang Menjerat ASN Kosasih, JPU Hadirkan 5 Saksi 

Penuntut Umum kembali menghadirkan sejumlah saksi yang dinilai memiliki relevansi terhadap struktur dan pelaksanaan investasi PT Taspen

Editor: Feryanto Hadi
Ist
SIDANG-- Lima saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi PT Taspen (Persero) pada instrumen reksa dana I-NextG2 kembali digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (30/6/2025) 

Setelahnya, sidang dilanjutkan dengan pembacaan Eksepsi dari Kuasa Hukum Ekiawan, Aditya Sembadha yang menjelaskan tentang kewenangan yang dimiliki OJK dalam perkara ini yang merupakan pelanggaran dengan sanksi yang bersifat administratif, sehingga menurut Kuasa Hukum Ekiawan bukan merupakan kewenangan Pengadilan Tipikor.

Kuasa Hukum Ekiawan juga menyampaikan bahwa Dakwaan tidak menjelaskan seluruh unsur Pasal yang dituduhkan terhadap kliennya.

Didakwa rugikan negara Rp1 Triliun

Sebelumnya diberitakan, Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih didakwa merugikan negara sebesar Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif.

Ia juga diduga menikmati hasil korupsi lewat pembelian properti dan kendaraan mewah. 

Pada saat bersamaan, Kosasih diduga memperkaya sejumlah pihak lain dan korporasi.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah, didampingi dua hakim anggota, Sunoto dan Mulyono Dwi Purwanto (hakim ad hoc).

Kosasih didakwa bersama-sama dengan bekas Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.  Keduanya dihadirkan secara langsung saat dakwaan dibacakan oleh penuntut umum dari KPK.

”Bahwa perbuatan melawan hukum terdakwa (Antonius Kosasih) bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah merugikan keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI," ujar anggota jaksa penuntut umum, Budi Sarumpaet pada persidangan pertama, beberapa waktu lalu.

Akibat perbuatan tersebut, Kosasih diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 28,45 miliar. Ia juga menerima keuntungan dalam mata uang asing, yakni 127.037 dollar AS, 283.000 dollar Singapura, 10.000 euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling Inggris, 128.000 yen Jepang, 500 dollar Hong Kong, dan 1.262.000 won Korea.

Pihak lain yang turut diduga diperkaya dari skema ini adalah terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto sebesar 242.390 dollar AS dan Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta.

Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum dari Ekiawan Heri Primaryanto, Aditya Sembadha mengatakan bahwa surat dakwaan belum disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana diisyaratkan dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP. 

"Kami dari tim penasihat hukum Ekiawan berterima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memimpin persidangan hari ini dan penuntut umum atas dakwaan yang telah disusun. Terdapat fakta hukum dan kronologi peristiwa yang tidak dijabarkan secara jelas oleh Penuntut Umum, yang dapat memengaruhi pemahaman objektif terhadap perkara ini. Sebagai konsekuensinya, Surat Dakwaan dapat dianggap batal demi hukum," ucapnya

Selain itu, Aditya meyampaikan bahwa tidak terdapat niat jahat (mens rea) dalam uraian tindakan terdakwa pada Surat Dakwaan yang telah dibacakan, yang merupakan salah satu unsur mendasar dalam pertanggungjawaban pidana. 

Sebagai respons atas dakwaan tersebut, Kuasa Hukum kedua terdakwa Antonius NS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang dua minggu mendatang, Selasa, 10 Juni 2025.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved