Berita Bekasi

Peringati HUT ke-79 Polri, Polres Metro Bekasi Serahkan 20 Motor Hasil Tindak Pencurian ke Pemilik

Polres Metro Bekasi menyerahkan 20 sepeda motor hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ke pemiliknya saat HUT ke-79 Polri.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Tribun Bekasi/M Azzam
DIKEMBALIKAN - Polres Metro Bekasi menyerahkan 20 sepeda motor hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ke pemiliknya saat HUT ke-79 Polri. Proses serahterima ini dilakukan Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa di Aula Promoter Mapolres Metro Bekasi, Senin (30/6/2025).  

Modus pencuri motor dianggap sederhana tapi efektif, mencari motor yang ditinggal pemiliknya di tempat-tempat sepi, seperti depan rumah, kos-kosan, hingga lokasi pemancingan. 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, enam sepeda motor, diantaranya Honda Beat, Yamaha Mio, dan Honda Vario, dua kunci magnet, dua kunci later T, serta dua anak mata kunci. 

Kasus ini mencuat setelah laporan kehilangan dari dua warga, atas nama Kristina Dwi Swistiawati dan Sunaria, pada 6 dan 22 Juni lalu, di wilayah Desa Hargamanah dan Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur. 

Sedangkan pelaku F mengaku telah melakukan pencurian lebih dari 10 kali, sementara D mengaku lebih dari 11 kali. 

Kedua eksekutor ini juga menyebutkan selama beraksi belum pernah tertangkap polisi.

"Mereka biasa ambil motor di pemancingan dan lokasi sepi lainnya," kata Mustofa.

Para pelaku mengaku menjual hasil curian dengan harga antara Rp 2 juta per unit, dan keuntungan dibagi rata dengan joki. 

Uang hasil kejahatan dipakai untuk keperluan sehari-hari.

Saat ditanya waktu yang dibutuhkan untuk mencuri satu motor, pelaku menjawab bisa dilakukan hanya dalam waktu 5 hingga 10 detik saja. 

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengalami kehilangan kendaraan. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Ayat 1 Poin 3,4 dan 5 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian.

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (maz)

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved