SPMB

Hari ini SPMB Jakarta Buka Pendaftaran untuk Siswa Cadangan dan Jalur Domisili SMP-SMA

Hari ini, Senin (30/6/2025) Sistem Pendaftaran Murid Baru atau SPMB DKI Jakarta membuka untuk jalur domisili dan tahap kedua. Apa saja syaratnya ? 

|
disdik dki
PEMILIHAN SEKOLAH - Pemilihan sekolah lewat SPMB Jakarta 2025 untuk tahap kedua bagi calon siswa cadangan dan jalur domisili dibuka pada Senin (30/6/2025) 

Jadwal Jalur Domisili untuk kedua jenjang tersebut adalah sebagai berikut:

  • Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 30 Juni - 2 Juli 2025
  • Proses Seleksi: 30 Juni - 2 Juli 2025
  • Pengumuman: 2 Juli 2025
  • Daftar Ulang: 3 - 4 Juli 2025

Syarat Pendaftaran

1.Calon murid wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum mendaftar 

2. Nama orang tua dalam KK harus sesuai dengan dokumen lain. Jika berbeda, harus dibuktikan lewat akta kematian, perceraian, atau kondisi lain yang disahkan pemerintah daerah

3, Anak yang terdampak bencana dan tidak memiliki KK bisa menggunakan surat keterangan domisili selama telah tinggal di lokasi minimal satu tahun

3. KK baru yang terbit kurang dari satu tahun tetap sah digunakan jika perubahan disebabkan penambahan anggota keluarga, perpindahan, atau kehilangan dokumen. Namun, wajib dilampirkan KK lama atau surat kehilangan, dan akan diverifikasi Dinas Pendidikan bekerja sama dengan Dukcapil.

Baca juga: Cara Pendaftaran SPMB Jakarta Prioritas Kedua, Khusus Jalur Afirmasi Boleh Pilih 3 Sekolah

Kriteria Penilaian

Berdasarkan panduan SPMB Jakarta, siswa melalui jalur ini akan diseleksi melalui 4 indikator apabila pendaftar melebihi daya tampung. Keempat indikator tersebut adalah kemampuan akademik yang dinilai dari rerata nilai rapor sebesar 75 persen dan persentil rerata nilai rapor 25 persen. 

Setelah itu, panitia akan mempertimbangkan jarak sekolah dan rumah siswa berdasarkan wilayah PMB prioritas, memilih dari yang usia tertua ke termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

Adapun wilayah PMB prioritas yang dimaksud adalah sesuai dengan kriteria berikut:

  • Wilayah PMB prioritas pertama adalah peserta yang berdomisili di Rukun Tetangga (RT) yang sama dengan lokasi sekolah, atau RT yang berbatasan langsung dengan RT lokasi sekolah.
  • Wilayah PMB prioritas kedua adalah peserta yang berdomisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan yang dilakukan
  • Wilayah PMB prioritas ketiga adalah peserta yang berdomisili di kelurahan yang sama atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.

Informasi lebih lanjut mengenai SPMB Jakarta 2025 dapat diakses melalui https://spmb.jakarta.go.id.  (*)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved