SPMB

Hari ini SPMB Jakarta Buka Pendaftaran untuk Siswa Cadangan dan Jalur Domisili SMP-SMA

Hari ini, Senin (30/6/2025) Sistem Pendaftaran Murid Baru atau SPMB DKI Jakarta membuka untuk jalur domisili dan tahap kedua. Apa saja syaratnya ? 

|
disdik dki
PEMILIHAN SEKOLAH - Pemilihan sekolah lewat SPMB Jakarta 2025 untuk tahap kedua bagi calon siswa cadangan dan jalur domisili dibuka pada Senin (30/6/2025) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hari ini, Senin (30/6/2025) Sistem Pendaftaran Murid Baru atau SPMB DKI Jakarta membuka untuk jalur domisili dan tahap kedua. Apa saja syaratnya ? 

Kini pendaftaran SPMB DKI Jakarta sendiri sudah memasuki minggu kedua.

Sebanyak sembilan jalur yang dibuka, kemudian masih ada lima jalur yang  bisa diikuti oleh calon murid baru.

Berikut ini jalur SPMB Jakarta yang masih membuka pendaftaran. 

1. SPMB Tahap Kedua

Jalur SPMB Jakarta Tahap Kedua merupakan jalur yang dibuka untuk mengakomodasi calon murid cadangan.

Jika pendaftar masih melebihi daya tampung, maka seleksinya berdasarkan usia tertua ke termuda, lalu urutan pilihan sekolah, kemudian waktu mendaftar.

Tahap kedua dibuka untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

Namun, perlu diingat jika jadwal pendaftaran jenjang SD dengan SMP, SMA, dan SMK akan berbeda. 

Syarat calon murid pada jalur ini:

SD: Pemegang Kartu Anak Jakarta (KAJ).

SMP/SMA/SMK: Pemegang KJP Plus aktif tahap 1 tahun 2025 dan/atau terdaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP).

Anak pekerja/buruh yang direkomendasikan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Anak pengemudi bus kecil mitra Transjakarta yang direkomendasikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Semua calon peserta pada jalur ini wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berikut jadwal pendaftaran SPMB Jakarta Tahap Kedua di setiap jenjang:

Jadwal Jenjang SD

Pendaftaran atau Pemilihan Sekolah: 30 Juni - 2 Juli 2025

Proses Seleksi: 30 Juni - 2 Juli 2025

Pengumuman: 2 Juli 2025

Daftar Ulang: 3 - 4 Juli 2025

Baca juga: SPMB Karawang 2025, Bupati Aep Gertak Kepsek SD SMP Soal Jual Beli Kursi

Jadwal Jenjang SMP, SMA, dan SMK

Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 7 - 8 Juli 2025

Proses Seleksi: 7 - 8 Juli 2025

Pengumuman: 8 Juli 2025

Daftar Ulang: 9 - 10 Juli 2025

2. Jalur Domisili

Jalur domisili SPMB Jakarta akan menetapkan seleksi berdasarkan prioritas kedekatan domisili calon murid baru dengan calon sekolah tujuannya.

Calon murid jalur ini harus memiliki dokumen pendaftaran berupa Kartu Keluarga (KK) yang terbit paling lambat 26 Juni 2024.

Jalur Domisili yang dibuka pada 30 Juni hanya untuk jenjang SMP dan SMA.

Jadwal Jalur Domisili untuk kedua jenjang tersebut adalah sebagai berikut:

  • Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 30 Juni - 2 Juli 2025
  • Proses Seleksi: 30 Juni - 2 Juli 2025
  • Pengumuman: 2 Juli 2025
  • Daftar Ulang: 3 - 4 Juli 2025

Syarat Pendaftaran

1.Calon murid wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum mendaftar 

2. Nama orang tua dalam KK harus sesuai dengan dokumen lain. Jika berbeda, harus dibuktikan lewat akta kematian, perceraian, atau kondisi lain yang disahkan pemerintah daerah

3, Anak yang terdampak bencana dan tidak memiliki KK bisa menggunakan surat keterangan domisili selama telah tinggal di lokasi minimal satu tahun

3. KK baru yang terbit kurang dari satu tahun tetap sah digunakan jika perubahan disebabkan penambahan anggota keluarga, perpindahan, atau kehilangan dokumen. Namun, wajib dilampirkan KK lama atau surat kehilangan, dan akan diverifikasi Dinas Pendidikan bekerja sama dengan Dukcapil.

Baca juga: Cara Pendaftaran SPMB Jakarta Prioritas Kedua, Khusus Jalur Afirmasi Boleh Pilih 3 Sekolah

Kriteria Penilaian

Berdasarkan panduan SPMB Jakarta, siswa melalui jalur ini akan diseleksi melalui 4 indikator apabila pendaftar melebihi daya tampung. Keempat indikator tersebut adalah kemampuan akademik yang dinilai dari rerata nilai rapor sebesar 75 persen dan persentil rerata nilai rapor 25 persen. 

Setelah itu, panitia akan mempertimbangkan jarak sekolah dan rumah siswa berdasarkan wilayah PMB prioritas, memilih dari yang usia tertua ke termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

Adapun wilayah PMB prioritas yang dimaksud adalah sesuai dengan kriteria berikut:

  • Wilayah PMB prioritas pertama adalah peserta yang berdomisili di Rukun Tetangga (RT) yang sama dengan lokasi sekolah, atau RT yang berbatasan langsung dengan RT lokasi sekolah.
  • Wilayah PMB prioritas kedua adalah peserta yang berdomisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan yang dilakukan
  • Wilayah PMB prioritas ketiga adalah peserta yang berdomisili di kelurahan yang sama atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.

Informasi lebih lanjut mengenai SPMB Jakarta 2025 dapat diakses melalui https://spmb.jakarta.go.id.  (*)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved