Musik
Ariel NOAH dan 28 Musisi Uji Materi UU Hak Cipta, Pemerintah: Tanggung Jawab Bayar Royalti Ada di EO
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Razilu, memberikan keterangan perihal tanggung-jawab pembayaran royalti.
Editor:
Irwan Wahyu Kintoko
Wartakotalive.com/Bayu Indra
ARIEL NOAH CS UJI MATERI UU HAK CIPTA - Pemerintah melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menyebutkan, pembayaran royalti, ada di tangan penyelenggara acara konser atau biasa disebut sebagai event organizer alias EO. Penyanyi yang tergabung dalam VISI menemui MenkumHAM, yakni Armand Maulana, Ariel Noah hingga Bunga Citra Lestari, Rabu (19/2/2025).
Dalam perkara ini, Ariel NOAH bersama 28 musisi lainnya melakukan uji materi UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
Ada beragam permintaan Ariel cs kepada MK yang didasari kasus tuntutan pencipta lagu kepada musisi yang marak terjadi belakangan.
Salah satu permohonan mereka adalah meminta MK membolehkan penyanyi membawakan lagu tanpa izin pencipta lagu, asalkan membayar royalti.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Judicial Review Ariel Cs, Pemerintah: Tanggung Jawab Bayar Royalti di EO"
Tags
Uji Materi UU Hak Cipta
gugat UU Hak Cipta
UU Hak Cipta
judicial review UU Hak Cipta
Revisi UU Hak Cipta
bayar royalti
royalti hak cipta
royalti
Pembayaran Royalti
Berita Terkait
Berita Terkait:#Musik
Gandeng Barong Family dari Amsterdam, Produser Indonesia Menuju Panggung Musik Elektronik Dunia |
![]() |
---|
Berkarya Lagi, Vespunk Kembali ke Trek setelah Setengah Dekade Hiatus dari Panggung Musik Indonesia |
![]() |
---|
Bahas Persoalan Royalti, Ariel NOAH dan Piyu Padi Reborn Kompak Jadi Tim Perumus Revisi UU Hak Cipta |
![]() |
---|
Bahas Royalti di DPR, Ariel NOAH Cerita Ada Penyanyi yang Disomasi Gara-gara Nyanyikan 'Tabola-bale' |
![]() |
---|
Ungkapan Kecewa Ari Lasso pada Lembaga Pengelola Royalti Lagu di Indonesia, Ini Persoalannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.