Musik

Ariel NOAH dan 28 Musisi Uji Materi UU Hak Cipta, Pemerintah: Tanggung Jawab Bayar Royalti Ada di EO

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Razilu, memberikan keterangan perihal tanggung-jawab pembayaran royalti.

Wartakotalive.com/Bayu Indra
ARIEL NOAH CS UJI MATERI UU HAK CIPTA - Pemerintah melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menyebutkan, pembayaran royalti, ada di tangan penyelenggara acara konser atau biasa disebut sebagai event organizer alias EO. Penyanyi yang tergabung dalam VISI menemui MenkumHAM, yakni Armand Maulana, Ariel Noah hingga Bunga Citra Lestari, Rabu (19/2/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Razilu, memberikan keterangan perihal tanggung-jawab pembayaran royalti.

Keterangan itu disampaikan saat sidang uji materi Undang-undang Hak Cipta No 28 Tahun 2025 diajukan Nazril Ilham alias Ariel NOAH dan 28 musisi.

Dalam sidang perkara nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Ruang Sidang MK, Senin (30/6/2025), Razilu menyebut tanggung-jawab pembayaran royalti bukan pada musisi.

Baca juga: Anji Manji Sebut Soal Royalti Karena Kurang Empati, Lagu Ciptaannya Dinyanyikan Penyanyi Top Gratis

Pembayaran royalti, sebutnya, ada di tangan penyelenggara acara konser atau biasa disebut sebagai event organizer alias EO.

Musisi bisa dibebankan pembayaran royalti jika ia termasuk dalam penyelenggara konser musik tersebut.

"Untuk tanggung-jawab pembayaran ada pada penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha, bukan penyanyi atau musisi, kecuali mereka juga adalah sebagai penyelenggara," kata Razilu.

Baca juga: Ariel Noah, Armand Maulana dan Sederet Penyanyi Sambangi Gedung DPR RI Minta Keadilan Royalti

Razilu menjelaskan, mengenai perizinan yang diperlukan musisi dalam menyanyikan sebuah lagu.

Dia mengatakan, dalam UU Hak Cipta dijelaskan, pembayaran royalti dilakukan secara terpusat lewat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang didistribusikan ke pencipta dan pemilik hak cipta terkait.

Besaran royalti pun diatur, misalnya dalam konser telah ditetapkan secara jelas dua persen dari hasil kuota penjualan tiket.

Baca juga: Ungkap Royalti Setahun Cuma Dapat Rp 19 Juta, Rieka Roslan: Gaji Saya dari Lagu Cuma Sejutaan Rupiah

Dia menegaskan, setelah pembayaran royalti, penyanyi atau penyelenggara tidak perlu izin langsung untuk menggunakan karya lagu.

"Setelah pembayaran royalti melalui LMKN, pengguna tidak memerlukan izin langsung dari pencipta atau pemegang hak cipta untuk performing right," tegas Razilu.

Hal senada juga diucapkan oleh Anggota DPR-RI yang menjadi perwakilan legislatif, I Wayan Sudirta.

Baca juga: Tidak Mau Ada Masalah, Rossa Bayarkan Royalti Lagu-lagu yang Dinyanyikannya Sebelum Konser Digelar

Ia menyebut, ketika musisi atau penyelenggara sudah memberikan pembayaran kepada LMKN, musisi tidak perlu meminta izin lagi kepada pencipta lagu.

"Dengan adanya pembayaran, melalui lembaga tersebut, maka tidak ada lagi kewajiban bagi pengguna ciptaan untuk meminta izin kepada pencipta," kata I Wayan Sudirta.

"Hal ini dikarenakan skema blanket license pencipta memberikan kuasanya kepada LMK atau LMKN untuk melakukan pengelolaan royalti," lanjutnya.

Baca juga: Melly Goeslaw Dapat Rp 559 Juta dari Lagu Ayat Ayat Cinta, Ini Penerima Royalti Besar dari WAMI

Dalam perkara ini, Ariel NOAH bersama 28 musisi lainnya melakukan uji materi UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.

Ada beragam permintaan Ariel cs kepada MK yang didasari kasus tuntutan pencipta lagu kepada musisi yang marak terjadi belakangan.

Salah satu permohonan mereka adalah meminta MK membolehkan penyanyi membawakan lagu tanpa izin pencipta lagu, asalkan membayar royalti.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Judicial Review Ariel Cs, Pemerintah: Tanggung Jawab Bayar Royalti di EO"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved