Musik
Ariel NOAH dan 28 Musisi Uji Materi UU Hak Cipta, Pemerintah: Tanggung Jawab Bayar Royalti Ada di EO
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Razilu, memberikan keterangan perihal tanggung-jawab pembayaran royalti.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Razilu, memberikan keterangan perihal tanggung-jawab pembayaran royalti.
Keterangan itu disampaikan saat sidang uji materi Undang-undang Hak Cipta No 28 Tahun 2025 diajukan Nazril Ilham alias Ariel NOAH dan 28 musisi.
Dalam sidang perkara nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Ruang Sidang MK, Senin (30/6/2025), Razilu menyebut tanggung-jawab pembayaran royalti bukan pada musisi.
Baca juga: Anji Manji Sebut Soal Royalti Karena Kurang Empati, Lagu Ciptaannya Dinyanyikan Penyanyi Top Gratis
Pembayaran royalti, sebutnya, ada di tangan penyelenggara acara konser atau biasa disebut sebagai event organizer alias EO.
Musisi bisa dibebankan pembayaran royalti jika ia termasuk dalam penyelenggara konser musik tersebut.
"Untuk tanggung-jawab pembayaran ada pada penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha, bukan penyanyi atau musisi, kecuali mereka juga adalah sebagai penyelenggara," kata Razilu.
Baca juga: Ariel Noah, Armand Maulana dan Sederet Penyanyi Sambangi Gedung DPR RI Minta Keadilan Royalti
Razilu menjelaskan, mengenai perizinan yang diperlukan musisi dalam menyanyikan sebuah lagu.
Dia mengatakan, dalam UU Hak Cipta dijelaskan, pembayaran royalti dilakukan secara terpusat lewat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang didistribusikan ke pencipta dan pemilik hak cipta terkait.
Besaran royalti pun diatur, misalnya dalam konser telah ditetapkan secara jelas dua persen dari hasil kuota penjualan tiket.
Baca juga: Ungkap Royalti Setahun Cuma Dapat Rp 19 Juta, Rieka Roslan: Gaji Saya dari Lagu Cuma Sejutaan Rupiah
Dia menegaskan, setelah pembayaran royalti, penyanyi atau penyelenggara tidak perlu izin langsung untuk menggunakan karya lagu.
"Setelah pembayaran royalti melalui LMKN, pengguna tidak memerlukan izin langsung dari pencipta atau pemegang hak cipta untuk performing right," tegas Razilu.
Hal senada juga diucapkan oleh Anggota DPR-RI yang menjadi perwakilan legislatif, I Wayan Sudirta.
Baca juga: Tidak Mau Ada Masalah, Rossa Bayarkan Royalti Lagu-lagu yang Dinyanyikannya Sebelum Konser Digelar
Ia menyebut, ketika musisi atau penyelenggara sudah memberikan pembayaran kepada LMKN, musisi tidak perlu meminta izin lagi kepada pencipta lagu.
"Dengan adanya pembayaran, melalui lembaga tersebut, maka tidak ada lagi kewajiban bagi pengguna ciptaan untuk meminta izin kepada pencipta," kata I Wayan Sudirta.
"Hal ini dikarenakan skema blanket license pencipta memberikan kuasanya kepada LMK atau LMKN untuk melakukan pengelolaan royalti," lanjutnya.
Baca juga: Melly Goeslaw Dapat Rp 559 Juta dari Lagu Ayat Ayat Cinta, Ini Penerima Royalti Besar dari WAMI
Dalam perkara ini, Ariel NOAH bersama 28 musisi lainnya melakukan uji materi UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
Ada beragam permintaan Ariel cs kepada MK yang didasari kasus tuntutan pencipta lagu kepada musisi yang marak terjadi belakangan.
Salah satu permohonan mereka adalah meminta MK membolehkan penyanyi membawakan lagu tanpa izin pencipta lagu, asalkan membayar royalti.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Judicial Review Ariel Cs, Pemerintah: Tanggung Jawab Bayar Royalti di EO"
Uji Materi UU Hak Cipta
gugat UU Hak Cipta
UU Hak Cipta
judicial review UU Hak Cipta
Revisi UU Hak Cipta
bayar royalti
royalti hak cipta
royalti
Pembayaran Royalti
Gandeng Barong Family dari Amsterdam, Produser Indonesia Menuju Panggung Musik Elektronik Dunia |
![]() |
---|
Berkarya Lagi, Vespunk Kembali ke Trek setelah Setengah Dekade Hiatus dari Panggung Musik Indonesia |
![]() |
---|
Bahas Persoalan Royalti, Ariel NOAH dan Piyu Padi Reborn Kompak Jadi Tim Perumus Revisi UU Hak Cipta |
![]() |
---|
Bahas Royalti di DPR, Ariel NOAH Cerita Ada Penyanyi yang Disomasi Gara-gara Nyanyikan 'Tabola-bale' |
![]() |
---|
Ungkapan Kecewa Ari Lasso pada Lembaga Pengelola Royalti Lagu di Indonesia, Ini Persoalannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.