Korupsi
Ikuti Jejak KPK, Kejagung Bisa Menyadap Target Korupsi, Ini Saran Ahmad Sahroni
Politisi NasDEm Ahmad Sahroni menyambut baik soal Kejagung yang boleh menyadap target, khususnya di kasus korupsi. Namun, dia wanti-wanti.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sepak terjang Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pemberantasan korupsi sekarang sangat menonjol.
Karena itu Kejagung coba memperkuat posisinya dengan melakukan kerja sama pada empat operator telekomunikasi.
Kejagung sendiri sekarang menangani kasus korupsi yang cukup besar, ketimbang KPK.
Baca juga: Sederet Peralatan Canggih Densus 88 untuk Menyadap, Ada Korek Api Perekam Suara
Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah Kejagung.
Menurut Sahroni, sah-sah saja Kejagung berbenah dengan melakukan penyadapan sebagai bagian dari penegakan hukum.
Namun, politisi Partai Nasdem itu menekankan bahwa mekanisme penyadapan harus dilakukan secara ketat sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan diawali dengan bukti pendukung yang kuat.
“Komisi III mengapresiasi sikap Kejagung yang menjamin penyadapan dilakukan sesuai SOP dan tidak sembarangan. Pastikan tetap berbasis pada penghormatan terhadap privasi warga negara," kata Sahroni dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Hasil Survei PRC: Kepercayaan Terhadap MA dan Kejagung Lebih Baik Dibanding Polri, Ini Penyebabnya
"Karena dengan adanya mekanisme penyadapan yang sah dan tepat sasaran, penegakan hukum kita pasti bisa menjadi lebih tepat dan akurat. Ini penting agar kita tidak terus ketinggalan zaman dalam melawan kejahatan yang semakin canggih dan lihai,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Sahroni mengingatkan agar proses penyadapan tidak dilakukan sembarangan dan harus tetap berada dalam koridor hukum.
“Namun harus ada bukti pendukung sebelum dilakukan penyadapan. Karena jangan sampai proses ini malah jadi alat yang disalahgunakan. Pastikan bahwa setiap penyadapan murni untuk penegakan hukum, dan bukan untuk kepentingan di luar itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menandatangani nota kesepahaman dengan empat operator telekomunikasi guna memperkuat dukungan terhadap penegakan hukum, termasuk dalam hal penyadapan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menegaskan bahwa penyadapan yang dilakukan merupakan bagian dari fungsi intelijen penegakan hukum dan tidak akan dilakukan secara sembarangan.
"Kami mau sampaikan kepada publik bahwa dalam konteks ini tentu tidak membatasi ruang privasi publik karena itu tidak boleh. Jadi ini murni karena dalam konteks penegakan hukum," kata Harli kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).
Tentang hal ini, Harli pun menuturkan bahwa soal penyadapan menjadi sesuatu yang lumrah jika dilakukan oleh suatu lembaga penegak hukum.
Pasalnya untuk Kejaksaan sendiri, menurut dia, Korps Adhyaksa memiliki sejumlah komponen yang memungkinkan pihaknya untuk melakukan penegakan hukum salah satunya penyadapan.
Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Bikin Mahfud MD Heran: Enggak Mungkin Langsung Rp 17 miliar |
![]() |
---|
Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji 2023-2024, Begini Tanggapan Mantan Stafsus Menag Gus Alex |
![]() |
---|
Warga Pati Jateng Desak KPK Jadikan Bupati Sudewo Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Korupsi DJKA |
![]() |
---|
Noel Pernah Minta PT Sritex Perbanyak Baju Oranye KPK biar Banyak Ditangkap |
![]() |
---|
Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka Pemerasan, ICW: Sepatutnya Jadi Tamparan Bagi Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.