Kriminalitas
Mulyana Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Disertai Mutilasi Siti Amelia di Serang, Ini Masalahnya
Mulyana, warga Kabupaten Serang, Banten, didakwa sebagai terdakwa perkara pembunuhan berencana disertai mutilasi Siti Amelia.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mulyana, warga Kabupaten Serang, Banten, didakwa sebagai terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Siti Amelia.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang, Fitriah, menyampaikan dakwaan tersebut di Pengadilan Negeri Serang pada Kamis (27/6/2025) petang.
"(Terdakwa) Dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Fitriah di depan hakim ketua, David Panggabean.
Baca juga: Kasus Mutilasi di Padang Pariaman Sumatera Barat, Ini Pengakuan Pelaku Membunuh Kekasihnya
Fitriah menjelaskan, kasus pembunuhan yang disertai mutilasi ini bermula ketika korban, Siti Amelia, menghubungi terdakwa melalui WhatsApp pada Sabtu (12/4/2025) malam.
Dalam percakapan itu, korban memberitahu sedang hamil.
Terdakwa tidak percaya dengan pernyataan tersebut dan meminta bukti berupa foto hasil tes kehamilan.
Baca juga: Pelaku Mutilasi di Serang Disebut Rajin Ibadah, Ayah Angkat Ungkap Sosok Mulyana
Mulyana lalu meminta agar Siti Amelia menggugurkan kandungannya.
Keesokan harinya, mereka bertemu untuk membahas rencana tersebut, namun terdakwa belum menemukan cara untuk melakukannya.
"Saat berbincang itu, terdakwa mempunyai niat dan rencana membunuh korban," ujar Fitriah.
Baca juga: 3 Fakta Pembunuhan disertai Mutilasi di Serang Banten, Korban Masih Hidup saat Dieksekusi Pelaku
Rencana tersebut dimulai dengan mengajak korban jalan-jalan dan membeli obat penggugur dengan cara cash on delivery di daerah Pos Gunung Kupak, Serang.
Namun, hal itu digunakan sebagai alasan untuk mengulur waktu hingga sore tiba, dengan mengajak korban ke tempat wisata Peninjauan.
Di lokasi tersebut, Siti Amelia kembali menunjukkan hasil tes kehamilan yang menunjukkan dua garis, menandakan bahwa ia hamil.
Baca juga: Rencanakan Pembunuhan, Pelaku Mutilasi Jenazah Pacar di Serang Banten Diancam Hukuman Mati
Menanggapi hal itu, Mulyana marah karena mengetahui keadaan korban.
Sore harinya, ia berpura-pura menghubungi penjual obat penggugur, lalu kembali mengajak korban ke Pos Gunung Kupak untuk bertemu penjual.
Dalam perjalanan, korban memaksa Mulyana untuk bertanggung-jawab dengan menikahinya.
Baca juga: Pria di Tangerang Bunuh dan Mutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan di Dalam Freezer Selama Setahun
Pemulung di Tangerang Selatan Ditangkap Polisi, Diduga Bawa Pergi Anak Perempuan di Bawah Umur |
![]() |
---|
Pelaku Pencabulan di Bekasi Ditangkap Usai 2 Tahun Buron, Begini Klarifikasi Polisi |
![]() |
---|
Guru Cabul di Bekasi Jabar Diduga Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Siswinya Lebih dari Satu Kali |
![]() |
---|
Guru Olahraga di Bekasi Diduga Berulang Kali Lecehkan Siswi, Terakhir di Ruang OSIS |
![]() |
---|
Guru Cabul SMP Negeri di Bekasi Ditetapkan sebagai Tersangka Pelecehan Seksual terhadap Siswinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.