Kriminalitas
Mulyana Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Disertai Mutilasi Siti Amelia di Serang, Ini Masalahnya
Mulyana, warga Kabupaten Serang, Banten, didakwa sebagai terdakwa perkara pembunuhan berencana disertai mutilasi Siti Amelia.
Jika tidak, Siti Amelia mengancam akan memberitahu orang tuanya dan orang tua terdakwa.
Akhirnya, Mulyana membawa Siti ke sebuah kebun di Kampung Baru Ciberuk, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang.
Di sana, ia mencekik korban dengan kerudung dan menganiaya hingga korban tak sadarkan diri.
Baca juga: 7 Fakta Penemuan Mayat Mutilasi di Serang, Pelaku Kekasih Korban yang Minta Dinikahi
Setelah itu, Mulyana menutupi tubuh Siti Amelia dengan pohon pisang dan pulang ke rumah untuk mengambil golok.
Setelah kembali ke lokasi, terdakwa memotong bagian-bagian tubuh korban, termasuk tangan, kaki, dan kepala.
Potongan tubuh tersebut dimasukkan ke dalam karung dan ditenggelamkan menggunakan batu ke dasar aliran sungai.
Baca juga: Pria di Tangerang Bunuh dan Mutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan di Dalam Freezer Selama Setahun
Kasus ini terungkap setelah potongan tubuh korban ditemukan oleh warga, yang kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan oleh Polresta Serang Kota.
Mulyana ditangkap sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Mutilasi di Banten, Mulyana Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana"
Pemulung di Tangerang Selatan Ditangkap Polisi, Diduga Bawa Pergi Anak Perempuan di Bawah Umur |
![]() |
---|
Pelaku Pencabulan di Bekasi Ditangkap Usai 2 Tahun Buron, Begini Klarifikasi Polisi |
![]() |
---|
Guru Cabul di Bekasi Jabar Diduga Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Siswinya Lebih dari Satu Kali |
![]() |
---|
Guru Olahraga di Bekasi Diduga Berulang Kali Lecehkan Siswi, Terakhir di Ruang OSIS |
![]() |
---|
Guru Cabul SMP Negeri di Bekasi Ditetapkan sebagai Tersangka Pelecehan Seksual terhadap Siswinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.