Kriminalitas

Mulyana Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Disertai Mutilasi Siti Amelia di Serang, Ini Masalahnya

Mulyana, warga Kabupaten Serang, Banten, didakwa sebagai terdakwa perkara pembunuhan berencana disertai mutilasi Siti Amelia.

Kompas.com
PEMBUNUHAN DAN MUTILASI - Ilustrasi pembunuhan. Mulyana, warga Kabupaten Serang, Banten, didakwa sebagai terdakwa perkara pembunuhan berencana disertai mutilasi Siti Amelia. 

Jika tidak, Siti Amelia mengancam akan memberitahu orang tuanya dan orang tua terdakwa.

Akhirnya, Mulyana membawa Siti ke sebuah kebun di Kampung Baru Ciberuk, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang.

Di sana, ia mencekik korban dengan kerudung dan menganiaya hingga korban tak sadarkan diri.

Baca juga: 7 Fakta Penemuan Mayat Mutilasi di Serang, Pelaku Kekasih Korban yang Minta Dinikahi

Setelah itu, Mulyana menutupi tubuh Siti Amelia dengan pohon pisang dan pulang ke rumah untuk mengambil golok.

Setelah kembali ke lokasi, terdakwa memotong bagian-bagian tubuh korban, termasuk tangan, kaki, dan kepala.

Potongan tubuh tersebut dimasukkan ke dalam karung dan ditenggelamkan menggunakan batu ke dasar aliran sungai.

Baca juga: Pria di Tangerang Bunuh dan Mutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan di Dalam Freezer Selama Setahun

Kasus ini terungkap setelah potongan tubuh korban ditemukan oleh warga, yang kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan oleh Polresta Serang Kota.

Mulyana ditangkap sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Mutilasi di Banten, Mulyana Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved