Kriminalitas

Mulyana Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Disertai Mutilasi Siti Amelia di Serang, Ini Masalahnya

Mulyana, warga Kabupaten Serang, Banten, didakwa sebagai terdakwa perkara pembunuhan berencana disertai mutilasi Siti Amelia.

Kompas.com
PEMBUNUHAN DAN MUTILASI - Ilustrasi pembunuhan. Mulyana, warga Kabupaten Serang, Banten, didakwa sebagai terdakwa perkara pembunuhan berencana disertai mutilasi Siti Amelia. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mulyana, warga Kabupaten Serang, Banten, didakwa sebagai terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Siti Amelia.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang, Fitriah, menyampaikan dakwaan tersebut di Pengadilan Negeri Serang pada Kamis (27/6/2025) petang.

"(Terdakwa) Dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Fitriah di depan hakim ketua, David Panggabean.

Baca juga: Kasus Mutilasi di Padang Pariaman Sumatera Barat, Ini Pengakuan Pelaku Membunuh Kekasihnya

Fitriah menjelaskan, kasus pembunuhan yang disertai mutilasi ini bermula ketika korban, Siti Amelia, menghubungi terdakwa melalui WhatsApp pada Sabtu (12/4/2025) malam.

Dalam percakapan itu, korban memberitahu sedang hamil.

Terdakwa tidak percaya dengan pernyataan tersebut dan meminta bukti berupa foto hasil tes kehamilan.

Baca juga: Pelaku Mutilasi di Serang Disebut Rajin Ibadah​​​​, Ayah Angkat Ungkap Sosok Mulyana

Mulyana lalu meminta agar Siti Amelia menggugurkan kandungannya.

Keesokan harinya, mereka bertemu untuk membahas rencana tersebut, namun terdakwa belum menemukan cara untuk melakukannya.

"Saat berbincang itu, terdakwa mempunyai niat dan rencana membunuh korban," ujar Fitriah.

Baca juga: 3 Fakta Pembunuhan disertai Mutilasi di Serang Banten, Korban Masih Hidup saat Dieksekusi Pelaku

Rencana tersebut dimulai dengan mengajak korban jalan-jalan dan membeli obat penggugur dengan cara cash on delivery di daerah Pos Gunung Kupak, Serang.

Namun, hal itu digunakan sebagai alasan untuk mengulur waktu hingga sore tiba, dengan mengajak korban ke tempat wisata Peninjauan.

Di lokasi tersebut, Siti Amelia kembali menunjukkan hasil tes kehamilan yang menunjukkan dua garis, menandakan bahwa ia hamil.

Baca juga: Rencanakan Pembunuhan, Pelaku Mutilasi Jenazah Pacar di Serang Banten Diancam Hukuman Mati

Menanggapi hal itu, Mulyana marah karena mengetahui keadaan korban.

Sore harinya, ia berpura-pura menghubungi penjual obat penggugur, lalu kembali mengajak korban ke Pos Gunung Kupak untuk bertemu penjual.

Dalam perjalanan, korban memaksa Mulyana untuk bertanggung-jawab dengan menikahinya.

Baca juga: Pria di Tangerang Bunuh dan Mutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan di Dalam Freezer Selama Setahun

Jika tidak, Siti Amelia mengancam akan memberitahu orang tuanya dan orang tua terdakwa.

Akhirnya, Mulyana membawa Siti ke sebuah kebun di Kampung Baru Ciberuk, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang.

Di sana, ia mencekik korban dengan kerudung dan menganiaya hingga korban tak sadarkan diri.

Baca juga: 7 Fakta Penemuan Mayat Mutilasi di Serang, Pelaku Kekasih Korban yang Minta Dinikahi

Setelah itu, Mulyana menutupi tubuh Siti Amelia dengan pohon pisang dan pulang ke rumah untuk mengambil golok.

Setelah kembali ke lokasi, terdakwa memotong bagian-bagian tubuh korban, termasuk tangan, kaki, dan kepala.

Potongan tubuh tersebut dimasukkan ke dalam karung dan ditenggelamkan menggunakan batu ke dasar aliran sungai.

Baca juga: Pria di Tangerang Bunuh dan Mutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan di Dalam Freezer Selama Setahun

Kasus ini terungkap setelah potongan tubuh korban ditemukan oleh warga, yang kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan oleh Polresta Serang Kota.

Mulyana ditangkap sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Mutilasi di Banten, Mulyana Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved