Kriminalitas
Kasus Mutilasi di Padang Pariaman Sumatera Barat, Ini Pengakuan Pelaku Membunuh Kekasihnya
Polisi mengungkap motif pembunuhan terhadap Siska Oktavia Rusdi (23) dan Adek Gustiana (24) di Batang Anai, Padang Pariaman, Sumatera Barat.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap motif pembunuhan terhadap Siska Oktavia Rusdi (23) dan Adek Gustiana (24) di Batang Anai, Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Pelaku pembunuhan dan mutilasi itu dilakukan Satria Juhanda alias Wanda (25).
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengatakan, tersangka mengaku membunuh kekasihnya, Siska, karena merasa sakit hati diselingkuhi.
Baca juga: Wanita 22 Tahun Dapat Ancaman dari Sugar Daddy dari Siram Air Keras hingga Mutilasi
"Dari pengakuannya, tersangka membunuh Siska karena sakit hati diselingkuhi," kata Ahmad Faisol Amir saat dihubungi Kompas.com, Minggu (22/6/2025).
Menurut pengakuan Wanda, ia menjalin hubungan dengan Siska sejak lama.
Namun Wanda merasa dikhianati saat korban menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Baca juga: Pria di Tangerang Bunuh dan Mutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan di Dalam Freezer Selama Setahun
Wanda juga menuding Adek Gustiana, teman Siska, turut mempengaruhi hingga Siska berselingkuh.
Karena alasan itu, Wanda disebut juga menghabisi nyawa Adek Gustiana.
"Dua jasad kemudian dibuang ke sumur tua dekat rumah pelaku, lalu kasus ini terbongkar setelah tersangka ditangkap dalam kasus mutilasi dengan korban SA," jelas Ahmad Faisol Amir.
Baca juga: 3 Gadis Dibunuh dan Dimutilasi di Padang Pariaman Sumbar, Pelaku adalah Pacar Salah Satu Korban
Pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Siska dan Adek berawal dari penangkapan Wanda dalam kasus mutilasi Septia Adinda (SA).
Saat diperiksa, Wanda mengaku sebelumnya telah membunuh dua perempuan lainnya.
"Berdasarkan keterangan tersangka, dua korban ini dibuang ke sumur tua dan saat dibongkar, kami menemukan dua kerangka manusia," kata Ahmad Faisol Amir.
Baca juga: Rencanakan Pembunuhan, Pelaku Mutilasi Jenazah Pacar di Serang Banten Diancam Hukuman Mati
Polisi menyebut kasus pembunuhan terhadap Siska dan Adek Gustiana terjadi pada Januari 2024.
Saat itu keluarga korban sudah melaporkan keduanya sebagai orang hilang.
Kini Wanda ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Mutilasi di Padang Pariaman, Wanda Akui Bunuh Kekasih dan Teman Dekatnya karena Motif Sakit Hati"
pembunuhan di Padang Pariaman
pembunuhan dan mutilasi
pembunuhan
mutilasi di Padang Pariaman
mutilasi
Pengakuan Salah Satu Penculik Kepala Cabang Bank BUMN, Hanya Diajak Pelaku Lain Tanpa Tahu Tujuannya |
![]() |
---|
Pemulung di Tangerang Selatan Ditangkap Polisi, Diduga Bawa Pergi Anak Perempuan di Bawah Umur |
![]() |
---|
Pelaku Pencabulan di Bekasi Ditangkap Usai 2 Tahun Buron, Begini Klarifikasi Polisi |
![]() |
---|
Guru Cabul di Bekasi Jabar Diduga Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Siswinya Lebih dari Satu Kali |
![]() |
---|
Guru Olahraga di Bekasi Diduga Berulang Kali Lecehkan Siswi, Terakhir di Ruang OSIS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.