Polemik Ijazah Jokowi
Dipenjara 6 Tahun saat Bongkar Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Bambang Tri divonis selama enam tahun penjara usai hadir dalam podcast yang dipandu oleh Sugi Nur Raharja alias Gus Nur
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Terpidana kasus penyebaran berita bohong melalui podcastnya bersama Gus Nur, Bambang Tri Mulyono, merasa bahwa tindakannya membongkar dugaan ijazah palsu Joko Widodo beberapa waktu lalu kini mendapatkan dukungan dari banyak pihak
Terlebih, saat ini sejumlah pihak masih mempertanyakan keaslian Ijazah Jokowi, seperti yang dia lakukan sejak bertahun-tahun lalu
Hanya saja, saat itu, tidak banyak yang menyuarakan isu tersebut.
Bahkan, Bambang Tri harus menelan pil pahit atas tindakannya itu
Dia dua kali divonis bersalah karena dituduh menyebarkan berita tidak benar
Terakhir, Bambang Tri divonis selama enam tahun penjara usai hadir dalam podcast yang dipandu oleh Sugi Nur Raharja alias Gus Nur
Dia Gus Nur dinyatakan bersalah. Keduanya lantas dimasukkan ke penjara
Gus Nur, telah bebas bersyarat beberapa bulan lalu
Namun, Bambang Tri masih harus mendekam di penjara untuk beberapa tahun ke depan
Saat isu soal ijazah Jokowi kembali mencuat, Bambang Tri memutuskan untuk memberikan perlawanan
Bambang Tri mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 4851K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023.
Untuk diketahui, Bambang Tri divonis 6 tahun penjara atas ujaran kebencian, ITE dan penistaan agama, dalam sidang di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (18/4/2023) silam.
Melalui kuasa hukumnya, Pardiman, pendaftaran PK dilakukan di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo), Selasa (24/6).
"Hari ini kita daftarkan PK atas nama Bambang Tri Mulyono ke PN Solo. Berkasnya sudah diterima, dengan terbitnya Akta Permintaan PK Penasihat Hukum Nomor: 1/PK/2025/PN.Skt Jo Nomor 4851K/Pid.Sus/2023 Jo Nomor 272/Pid.Sus/2023/PT.Smg Jo Nomor 319/Pid.Sus/2023/PN.Skt," ujarnya.
Pardiman mengatakan, pendaftaran PK dilakukan di PN Solo karena persidangannya dulu dilakukan di PN Solo. Sehingga tidak bisa didaftarkan di PN yang lain.
Dede Budhyarto Yakin Prabowo Tak Akan Beri Abolisi-Amnesti Jika Roy Suryo cs Tersangka Kasus Ijazah |
![]() |
---|
Bareskrim Serahkan Hasil Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi ke TPUA |
![]() |
---|
Eks Ketua Dewan Guru Besar UGM Prof Koentjoro: Meski Jokowi Pembombong, Saya Yakini Ijazahnya Asli |
![]() |
---|
Politisi Demokrat Peringatkan Jokowi Stop Lempar Isu 'Orang Besar', Mending Tunjukkan Ijazah Asli |
![]() |
---|
Klarifikasi Mulyono Teman Kuliah Jokowi, Benarkah Nama Aslinya Wakidi dan Jadi Calo Tiket Bus? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.