Polemik Ijazah Jokowi

Dipenjara 6 Tahun saat Bongkar Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Bambang Tri divonis selama enam tahun penjara usai hadir dalam podcast yang dipandu oleh Sugi Nur Raharja alias Gus Nur

Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
BAMBANG TRI AJUKAN PK- Penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono mengajukan upaya Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung atas putusan penjara yang diterimanya 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Terpidana kasus penyebaran berita bohong melalui podcastnya bersama Gus Nur, Bambang Tri Mulyono, merasa bahwa tindakannya membongkar dugaan ijazah palsu Joko Widodo beberapa waktu lalu kini mendapatkan dukungan dari banyak pihak

Terlebih, saat ini sejumlah pihak masih mempertanyakan keaslian Ijazah Jokowi, seperti yang dia lakukan sejak bertahun-tahun lalu

Hanya saja, saat itu, tidak banyak yang menyuarakan isu tersebut.

Bahkan, Bambang Tri harus menelan pil pahit atas tindakannya itu

Dia dua kali divonis bersalah karena dituduh menyebarkan berita tidak benar

Terakhir, Bambang Tri divonis selama enam tahun penjara usai hadir dalam podcast yang dipandu oleh Sugi Nur Raharja alias Gus Nur

Dia Gus Nur dinyatakan bersalah. Keduanya lantas dimasukkan ke penjara

Gus Nur, telah bebas bersyarat beberapa bulan lalu

Namun, Bambang Tri masih harus mendekam di penjara untuk beberapa tahun ke depan

Saat isu soal ijazah Jokowi kembali mencuat, Bambang Tri memutuskan untuk memberikan perlawanan

Bambang Tri mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 4851K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023.

Untuk diketahui, Bambang Tri divonis 6 tahun penjara atas ujaran kebencian, ITE dan penistaan agama, dalam sidang di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (18/4/2023) silam.

Melalui kuasa hukumnya, Pardiman, pendaftaran PK dilakukan di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo), Selasa (24/6).

"Hari ini kita daftarkan PK atas nama Bambang Tri Mulyono ke PN Solo. Berkasnya sudah diterima, dengan terbitnya Akta Permintaan PK Penasihat Hukum Nomor: 1/PK/2025/PN.Skt Jo Nomor 4851K/Pid.Sus/2023 Jo Nomor 272/Pid.Sus/2023/PT.Smg Jo Nomor 319/Pid.Sus/2023/PN.Skt," ujarnya.

Pardiman mengatakan, pendaftaran PK dilakukan di PN Solo karena persidangannya dulu dilakukan di PN Solo. Sehingga tidak bisa didaftarkan di PN yang lain.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved