Berita Depok

Bayar Pajak Cuma Rp 290.000 Meski Sudah 13 Tahun Nunggak, Wahyu Berterima Kasih kepada Dedi Mulyadi

Hanya Bayar Rp 290.000 Meski Sudah 13 Tahun Nunggak Pajak Kendaraan, Wahyu Berterima Kasih kepada Dedi Mulyadi

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
PEMUTIHAN PAJAK - Wahyu Romadhona menunjukkan plat motor dan STNK baru usai mengurus pemutihan pajak kendaraan di Kantor Samsat Depok, Rabu (25/6/2025). Meski sudah 13 tahun menunggak pajak, dirinya hanya membayar pajak sepeda motornya sebesar Rp 290.000.  

Dikutip dari Kompas.com, langkah tersebut dihadirkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya membayar PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

"T-Samsat menawarkan berbagai manfaat yang mempermudah para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka, di antaranya terhubung secara online dengan Sistem Samsat Jabar," tulis siaran pers Bapenda Jabar dikutip Sabtu (15/3/2025).

Keunggulan lainnya ialah bebas biaya administrasi dan penalti apabila terjadi keterlambatan, fleksibilitas dalam pembayaran pajak, bisa menentukan tanggal cicilannya sendiri sesuai dengan kebutuhan dan kondisi keuangan.

Kemudian satu hal yang penting dicatat ialah pembayarannya akan otomatis dengan sistem autodebet dari rekening tabungan wajib pajak satu minggu sebelum jatuh tempo, memastikan pembayarannya tepat waktu dan tepat jumlah.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan T-Samsat, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

– Memiliki rekening tabungan dan kartu ATM Bank BJB

– Memiliki fasilitas bjb DIGI untuk kemudahan transaksi digital

– Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan pada tahun sebelumnya.

Sementara itu, berikut alur pendaftaran T-Samsat di aplikasi bjb DIGI:

1. Log in aplikasi bjb DIGI

2. Pada menu Administrasi pilih registrasi T-Samsat

3. Pilih jenis registrasi dan jenis kendaraan

4. Isi nomor polisi kendaraan

5. Pemohon akan menerima Bukti Registrasi bjb t-Samsat dari bjb Mobile pada Inbox.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved