Kabar Artis

Setelah Gugat Rp 24,5 Miliar, Keenan Nasution Bakal Layangkan Gugatan Lain ke Vidi Aldiano

Selain gugat ganti rugi sebesar Rp 24.5 miliar, Keenan Nasution juga akan buat gugatan lain ke Vidi Aldiano terkait mechanical rights "Nuansa Bening".

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Sigit Nugroho
Foto arsip 17 Februari 2025, Warta Kota/Arie Puji Waluyo
KEENAN GUGAT VIDI - Selain menggugat ganti rugi sebesar Rp 24.5 miliar, Keenan Nasution juga akan membuat gugatan lain ke Vidi Aldiano terkait hak cipta terkait mechanical rights dari lagu "Nuansa Bening". 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Musisi Keenan Nasution menggugat penyanyi Vidi Aldiano ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait polemik lagu "Nuansa Bening" dengan nilai tuntutan ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar.

Selain menggugat ganti rugi sebesar Rp 24.5 miliar, Keenan Nasution juga akan membuat gugatan lain ke Vidi Aldiano.

Gugatan yang kali ini, yaitu masalah hak cipta terkait mechanical rights dari lagu "Nuansa Bening".

"Terkait mechanical rights, kami akan ada lanjutannya lagi dalam waktu dekat," kata Tiffany selaku kuasa hukum Keenan Nasution dalam wawancara virtual, belum lama ini.

Namun, Tiffany belum bersedia membahas hal itu lebih rinci, karena Keenan Nasution masih fokus menyelesaikan gugatan perdatanya kepada Vidi Aldiano sebesar Rp 24,5 miliar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Baca juga: Gugatan Rp 24,5 Miliar Dianggap Vidi Aldiano Tak Mendasar, Ini Jawaban Pihak Keenan Nasution

Polemik lagu "Nuansa Bening" mengenai mechanical rights sudah dibahas anak Keenan Nasution, yakni Daryl Nasution, lewat penjelasannya secara virtual.

Daryl memaparkan bahwa dalam database digital stream platform pihak Vidi Aldiano tidak menuliskan nama Rudi Pekerti sebagai pencipta lagu "Nuansa Bening".

Padahal lagu "Nuansa Bening" dibuat oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.

Vidi Aldiano menuliskan pencipta lagu "Nuansa Bening" dengan nama Keenan Nasution dan VA Records.

"Kalau kita lihat metadata song credit di platform digital, akan terlihat siapa yang mengunggah lagu dan siapa penciptanya. Ternyata, yang mengunggah bukan Suara Hati, melainkan VA Records," jelas Daryl beberapa waktu lalu.

Baca juga: Keenan Nasution Melemah, tak Akan Menuntut Vidi Aldiano Bayar Rp 24,5 M, Ini Syaratnya

Daryl merasa pencantuman VA Records dalam pencipta lagu tidak tepat, karena pencipta lagu "Nuansa Bening" adalah Keenan dan Rudi.

"Sekarang, semuanya berbasis sistem. Hal ini memungkinkan VA Records menarik royalti sebagai pencipta lagu, padahal jelas-jelas itu bukan ciptaan mereka," kata Daryl.

Diberitakan sebelumnya, Keenan Nasution menggugat Vido Aldiano ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, terkait royalti lagu "Nuansa Bening".

Gugatan Keenan Nasution diterima Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan diberi nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Keenan Nasution mencatatkan adanya lebih dari 300 pertunjukan dari Vidi Aldiano yang membawakan lagu "Nuansa Bening".

Keenan Nasution pun mencatat kerugian yang ia dapatkan dari dugaan pelanggaran hak cipta Vidi Aldiano dari penggunaan lagu "Nuansa Bening" sejak tahun 2008 sampai 2024 dengan nilai tuntutan ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar sesuai dengan sanksi yang tertuang dari UU Hak Cipta. (Ari)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved