Kabar Artis

Keenan Nasution Melemah, tak Akan Menuntut Vidi Aldiano Bayar Rp 24,5 M, Ini Syaratnya

Pencipta lagu Keenan Nasution kini tak segarang sebelumnya terhadap Vidi Aldiano. Dia kembali membuka pintu damai.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Arie Puji
INGIN DAMAI - Pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution, tak lagi garang terhadap Vidi Aldiano. Kini, dia membuka pintu damai, dengan persyaratan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Musisi Keenan Nasution rupanya masih membuka peluang damai dengan penyanyi Vidi Aldiano, untuk menyelesaikan masalah mereka secara kekeluargaan.

Di mana Keenan Nasution sedang berseteru dengan Vidi Aldiano, terkait lagu 'Nuansa Bening'. 

Keenan sampai menggugat Vidi sebanyak Rp 24,5 miliar ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Tiffany, kuasa hukum Keenan Nasution menyebut gugatan perdata kliennya masih terus bergulir dan mereka, masih menunggu itikad baik Vidi.

Baca juga: Vidi Aldiano Jalani Kemoterapi di Penang Malaysia hingga Tidak Hadiri Sidang Gugatan Keenan Nasution

Baca juga: Istri Keenan Nasution Nimbrung, Ida Royani: Vidi Aldiano Terkenal Karena Lagu Nuansa Bening

"Selama sidang bergulir pun tidak ada komunikasi pihak Vidi ke kami," kata Tiffany dalam wawancara virtual, Selasa (17/6/2025).

Padahal diakui Tiffany, kalau Keenan masih membuka pintu damai kepada Vidi, termasuk berencana melakukan mediasi di luar persidangan.

"Pasti sampai sekarang masih buka peluang damai dan mediasi. Dengan catatan adanya itikad baik dari Vidi," ucapnya.

"Itikad baik itu berupa Vidi dengan sendirinya mendatangi bapak Keenan atau datang ke Pengadilan untuk melakukan mediasi," tambahnya.

Tiffany menyebut Keenan akan melunak ketika adanya mediasi di luar persidangan. 

Terlebih Keenan juga punya kedekatan baik dengan ayah Vidi, Harry Kiss.

"Tentunya kedepan kalau mediasi diluar sidang, Bapa Keenan tidak menuntut Vidi membayar ganti rugi sebesar Rp 24,5 Miliar. Semua dibahas secara kekeluargaan," jelasnya.

Jika tidak ada itikad baik, diakui Tiffany, Keenan Nasution masih terus menjalani gugatannya kepada Vidi Aldiano, ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Karena ada kedekatan terus maju ke Pengadilan, berarti kan ada ketidak sepahaman soal biaya ganti rugi. Jadi peluang itu akan terus ada," ujar Tiffany.

"Total Rp 24,5 miliar bukan permintaan dari bapa Keenan, melainkan sudah tertera dalam UU," tambahnya. 


Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved