Kabar Artis

Gugatan Rp 24,5 Miliar Dianggap Vidi Aldiano Tak Mendasar, Ini Jawaban Pihak Keenan Nasution

Tiffany menyampaikan bahwa pihaknya tak memusingkan soal pernyataan tim kuasa hukum Vidi

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Feryanto Hadi
WartaKota/Arie Puji Waluyo
KEENAN DAN RUDI - Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menggugat Vidi Aldiano terkait lagu "Nuansa Bening" tanpa izin. 

Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pihak Vidi Aldiano menganggap gugatan Keenan Nasution kepadanya sebesar Rp 24,5 Miliar terkait hak cipta lagu Nuansa Bening tidak mendasar.

Pasalnya menurut tim kuasa hukum Vidi Aldiano, yakni Yakup Hasibuan, perhitungan denda hak cipta dari Keenan Nasution sebesar Rp 24,5 Miliar perhitungan hya tidak memiliki dasar hukum.

Kuasa hukum Keenan Nasution, Tiffany menyampaikan bahwa pihaknya tak memusingkan soal pernyataan tim kuasa hukum Vidi, yang menyebut gugatan Rp 24,5 Miliar tak mendasar.

"Ya enggak papa, sah aja kalau dia bilang enggak ada dasar atau apa, yang penting kan dia harus bisa sampaikan yang enggak ada dasarnya itu di mana," kata Tiffany dalam wawancara virtual, Selasa (17/6/2025).

Bagi Tiffany, tuntutan ganti rugi atau denda hak cipta dari Keenan kepada Vidi sebesar Rp 24,5 miliar memiliki dasar yang kuat, karena berpacu pada UU Hak Cipta.

"Bahwa di pasal 113 uu Hak Cipta, di situ kan Rp 500 juta ya untuk setiap kali pertunjukan, ya tinggal kita kalikan aja kan, kemudian di 2002 kan juga ada Rp 1 miliar di setiap kali pertunjukan," ucapnya.

Oleh karena itu, Tiffany mempertanyakan kepada pihak Vidi, dari sisi mana tuntutan Rp 24,5 Miliar yang tidak mendasar. Ia meminta untuk diungkapkan kepada publik.

"Ya monggo aja, saya akan lihat nanti seperti apa pembelaannya. Yang jelas tuntutan Rp 24,5 Miliar bapa Keenan sesuai UU," tegasnya.

Tiffany menjelaskan proses sidang sampai detik ini, dimana pihak kuasa hukum Vidk Aldiano, sudah memberikan berkas kuasa ke Pengadilan, dan sidang sudah masuk je babak pembahasan gugatan.

"Tiga minggu kedepan sidang secara ecourt. Nantinya akan ada sidang offline soal pembuktian," ujar Tiffany. (Ari).

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved