TNI Gadungan

Nekat Jadi Tentara Gadungan, Buruh Harian Lepas Asal Madiun Kuras Harta Janda dari Magetan

Bermodalkan pakaian dinas, Pujiono (55) mampu memikat hati seorang janda bernama Zaenab (49), warga Desa Sumberejo, Maospati, Magetan, Jawa Timur.

Editor: Sigit Nugroho
SURYAMALANG.com/Febrianto Ramadani
ANGGOTA TNI GADUNGAN - Tersangka Pujiono (baju tahanan), dibawa dari ruang tahanan ke ruang gelar perkara Satreskrim Polres Magetan, Kamis (19/6/2025) siang. Pujiono menipu seorang janda dengan modus mengaku sebagai anggota TNI AD gadungan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Anggota Unit Reskrim Polsek Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, tangkap anggota TNI AD gadungan bernama Pujiono (55).

Pujiono yang berasal dari Desa Jatisari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, tersebut mengaku sebagai anggota TNI AD untuk bisa berkencan dan menguras harta berharga milik seorang janda.

Janda itu bernama Zaenab (49) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Kanitreskrim Polsek Maospati Iptu Sardi mengatakan, Pujiono bekerja sehari-hari sebagai buruh harian lepas.

"Tersangka orang biasa, bukan anggota TNI. Modusnya berkenalan di media sosial mengaku anggota TNI dan menggunakan seragam. Setelah itu, mengajak ketemuan," kata Sardi kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (19/6/2025).

Baca juga: Pakai Seragam hingga Senpi Mainan, TNI Gadungan di Depok Beli Atribut Tentara di Pasar Senen

"Pelaku kenal korban sejak 3 bulan lalu. Kenalan di media sosial pada Maret," ujar Sardi.

Sardi menerangkan, selama menjalin hubungan, Pujiono kerap meminta uang kepada Zaenab.

Pujiono kerap meminta Zaenab dengan dalih memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta akan diganti setelah gajian.

Sardi menuturkan, korban juga pernah menghubungi tersangka melalui sambungan panggilan video.

Saat itu, korban seketika percaya, lantaran pelaku memakai seragam TNI AD.

"Pelaku minta uang terus menerus, hingga jumlah totalnya mencapai sekitar Rp 4 juta. Lama-lama, korban merasa curiga dengan permintaan pelaku tersebut," jelas Sardi.

"Akhirnya, korban melaporkan aksi pelaku ke Polsek Maospati," ucap Sardi.

Baca juga: Tak Gagah Lagi, Ini Penampakan Letkol TNI Gadungan yang Sukses Tipu ASN Puluhan Juta di Depok 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti antara lain pakaian dinas harian, pakaian dinas lapangan, handy talkie, dan baju loreng.

"Selanjutnya, barang bukti selembar kertas foto pelaku dengan pakaian dinas TNI AD dan print out rekening bank transfer uang ke pelaku," tutur Sardi.

Tersangka disangkakan Pasal 378 tentang penipuan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 4 Tahun.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved