Kriminalitas
Tak Gagah Lagi, Ini Penampakan Letkol TNI Gadungan yang Sukses Tipu ASN Puluhan Juta di Depok
Tak Gagah Lagi, Ini Penampakan Letkol TNI Gadungan yang Sukses Tipu ASN Puluhan Juta di Depok. Wajahnya Tertunduk Ketika Kedua Tangannya Terborgol
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, PANCORAN MAS - Rahman Nudin (36) hanya bisa tertunduk lesu saat digiring aparat kepolisian di Mapolres Metro Depok pada Selasa (19/9/2023).
Aksi nekatnya menjadi TNI gadungan untuk menipu korban hingga puluhan juta membawa Rahman harus mendekam di penjara.
Tak lagi memakai baju dinas TNI, Rahman kini tak gagah lagi.
Dirinya tertunduk lesu mengenakan kaos tahanan berwarna Navy dengan garis kuning di kerah dan lengan.
Dengan kedua tangan terborgol, Rahmat nampak lemas saat ditanya awak media perihal motif yang dilakukan saat menjadi TNI gadungan.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto, pelaku TNI gadungan tersebut melakukan aksinya untuk menipu korban.
"Pertama saya akan menyampaikan tindak lanjut penyerahan dari Kodim terkait dugaan penyalahgunaan seragam atribut yang dikenakan oleh orang yang tidak berhak," kata Hadi di Mapolres Metro Depok.
Baca juga: Beras Mahal, Said Didu Ajak Susi Pertanyakan Proyek Ketahanan Pangan Jokowi yang Kuras Uang Rakyat
Baca juga: Ribuan Personil TNI Mendarat di Pulau Rempang, Ustaz Abdul Somad Ajak Jemaah Mendoakan Warga Rempang
"Ternyata yang bersangkutan menggunakan atribut tersebut untuk kegiatan penipuan, ada laporan polisinya di kami," sambungnya.
Sebelumnya, Rahman diserahkan pihak Kodim 0508 Depok ke Polres Metro Depok karena kedapatan memakai atribut TNI secara ilegal pada Jumat (15/9/2023) lalu.
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, Rahman terbukti melakukan aksi penipuan terhadap dua korban dengan kerugian mencapai Rp 38 juta.
"Kerugian yang sudah kami dapatkan kurang lebih sekitar Rp 8 jutaan, korban pertama. Kemudian ada juga yang selanjutnya kurang lebih Rp 30 juta lebih masih kita dalami termasuk laporan polisinya," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan. Meski demikian, pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan kejaksaan jika ada pasal lain yang dilanggar.
Telah Beraksi Belasan Kali
Kasus TNI gadungan terjadi di Jakarta.
Adapun modusnya yaitu dengan berpura-pura menjadi korban serempetan.
Pengakuan Salah Satu Penculik Kepala Cabang Bank BUMN, Hanya Diajak Pelaku Lain Tanpa Tahu Tujuannya |
![]() |
---|
Pemulung di Tangerang Selatan Ditangkap Polisi, Diduga Bawa Pergi Anak Perempuan di Bawah Umur |
![]() |
---|
Pelaku Pencabulan di Bekasi Ditangkap Usai 2 Tahun Buron, Begini Klarifikasi Polisi |
![]() |
---|
Guru Cabul di Bekasi Jabar Diduga Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Siswinya Lebih dari Satu Kali |
![]() |
---|
Guru Olahraga di Bekasi Diduga Berulang Kali Lecehkan Siswi, Terakhir di Ruang OSIS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.