Kriminalitas

Tak Gagah Lagi, Ini Penampakan Letkol TNI Gadungan yang Sukses Tipu ASN Puluhan Juta di Depok 

Tak Gagah Lagi, Ini Penampakan Letkol TNI Gadungan yang Sukses Tipu ASN Puluhan Juta di Depok. Wajahnya Tertunduk Ketika Kedua Tangannya Terborgol

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Rahman Nudin, TNI gadungan saat diamankan di Mapolres Metro Depok, Pancoran Mas, Depom pada Selasa (19/9/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, PANCORAN MAS - Rahman Nudin (36) hanya bisa tertunduk lesu saat digiring aparat kepolisian di Mapolres Metro Depok pada Selasa (19/9/2023).

Aksi nekatnya menjadi TNI gadungan untuk menipu korban hingga puluhan juta membawa Rahman harus mendekam di penjara.

Tak lagi memakai baju dinas TNI, Rahman kini tak gagah lagi.

Dirinya tertunduk lesu mengenakan kaos tahanan berwarna Navy dengan garis kuning di kerah dan lengan.

Dengan kedua tangan terborgol, Rahmat nampak lemas saat ditanya awak media perihal motif yang dilakukan saat menjadi TNI gadungan.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto, pelaku TNI gadungan tersebut melakukan aksinya untuk menipu korban.

"Pertama saya akan menyampaikan tindak lanjut penyerahan dari Kodim terkait dugaan penyalahgunaan seragam atribut yang dikenakan oleh orang yang tidak berhak," kata Hadi di Mapolres Metro Depok.

Baca juga: Beras Mahal, Said Didu Ajak Susi Pertanyakan Proyek Ketahanan Pangan Jokowi yang Kuras Uang Rakyat

Baca juga: Ribuan Personil TNI Mendarat di Pulau Rempang, Ustaz Abdul Somad Ajak Jemaah Mendoakan Warga Rempang

"Ternyata yang bersangkutan menggunakan atribut tersebut untuk kegiatan penipuan, ada laporan polisinya di kami," sambungnya.

Sebelumnya, Rahman diserahkan pihak Kodim 0508 Depok ke Polres Metro Depok karena kedapatan memakai atribut TNI secara ilegal pada Jumat (15/9/2023) lalu.

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, Rahman terbukti melakukan aksi penipuan terhadap dua korban dengan kerugian mencapai Rp 38 juta.

"Kerugian yang sudah kami dapatkan kurang lebih sekitar Rp 8 jutaan, korban pertama. Kemudian ada juga yang selanjutnya kurang lebih Rp 30 juta lebih masih kita dalami termasuk laporan polisinya," ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan. Meski demikian, pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan kejaksaan jika ada pasal lain yang dilanggar. 

Telah Beraksi Belasan Kali

Kasus TNI gadungan terjadi di Jakarta.

Adapun modusnya yaitu dengan berpura-pura menjadi korban serempetan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved