Berita Jakarta

Tutup Saluran Air dan Serobot Trotoar, Parkir Kafe di Lebak Bulus Jaksel Diprotes Warga

Tutup Saluran Air dan Serobot Trotoar, Parkir Kafe di Lebak Bulus Jaksel Diprotes Warga

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
KELUHAN WARGA - Lokasi parkir liar di kawasan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa (17/6/2025) . Warga menilai, selain mengganggu arus lalu lintas, lokasi parkir kafe dan restoran di Jalan Lebak Bulus Raya No 2 itu menutup saluran air secara permanen. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Warga dan pengguna jalan mengeluhkan munculnya lokasi parkir yang mengokupasi garis sempadan jalan di kawasan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Selain mengganggu arus lalu lintas, lokasi parkir kafe dan restoran di Jalan Lebak Bulus Raya No 2 itu menutup saluran air secara permanen.

"Itu parkir liar yang sudah nutup saluran penghubung pembuangan air menuju Kali Pesanggrahan. Pemda sudah baik-baik bangun saluran air agar mudah membersihkan sampahnya, eh malah mereka tutup permanen," kata Wahyudi saat ditemui, pada Selasa (17/6/2025).

Khawatir menyebabkan masalah besar di kemudian hari, dirinya berharap ada tindakan penertiban dari pemerintah agar saluran air dibuka kembali seperti semula.

Dia pun mendesak agar aspal penutup saluran air dan garis sempadan jalan tersebut dibongkar karena dapat mengganggu arus lalu lintas akibat parkir liar.

"Harus dibongkar dan dikembalikan seperti semula untuk ruang jalan, bukan untuk lahan parkir liar," ujarnya.

Senada dikatakan Hastuti, warga lainnya juga menolak ruang milik jalan tersebut diaspal dan dijadikan lahan parkir.

Sebab, lokasi parkir tersebut tepat berada di persimpangan Jalan Lebak Bulus Raya dan Jalan Adhyaksa yang dapat memperparah kemacetan di kawasan tersebut.

"Ruang jalan yang dicor buat lahan parkir kafe itu satu-satunya akses pejalan kaki di persimpangan Lebak Bulus-Adyaksa. Kami minta harus dibongkar biar enggak makin semrawut dan bikin macet parah," katanya.

Jessica, selaku manajer kafe saat ditemui di lokasi mengaku, penutupan saluran dan garis sepadan jalan menjadi lahan parkir kendaraan tersebut sudah menjadi kesepakatan sejak awal pembangunan kafe.

Dia mengklaim seluruh kegiatan pembangunan kafe dan fasilitasnya, sepenuhnya telah masuk dalam kesepakatan antar pemilik dan petugas yang memberi izin.

"Soal ini (penutupan saluran) sebelumnya suda disepakati ya. Jadi pengurusan izin sebenarnya sudah ya, kalau lebih jelasnya bisa ditanyakan ke owner ya," katanya.

Terkait hal ini, Camat Cilandak Djaharuddin menegaskan akan mengecek kegiatan penutupan saluran air dan pemanfaatan garis sempadan jalan untuk lahan parkir kafe tersebut.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah kegiatan pembangunan inrit yang dilakukan pemilik kafe telah mengantongi perizinan resmi dari Pemprov DKI Jakarta.

"Karena memang menutup saluran air sembarangan itu tidak boleh. Itu harus ada izin resmi, jika tidak ada perizinan resmi itu namanya kegiatan ilegal," tandas Djaharuddin.

"Dan kalau memang tempat usaha itu sampai mengganggu ketertiban umum, teman-teman Satpol PP saya pastikan bergerak ke sana," sambung Djaharuddin.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved