Jadi Tersangka Pencabulan Anak, Pegawai Minimarket di Kota Tangerang Terancam 15 Tahun Penjara

Kombes Ade Ary Syam Indradi sebut, pegawai minimarket berinisial A (23) di Kota Tangerang jadi tersangka pencabulan terhadap anak laki-laki.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
Foto arsip 15 Mei 2025, Warta Kota/Ramadhan LQ
TERSANGKA PENCABULAN ANAK - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi sebut, pegawai minimarket berinisial A (23) di Kota Tangerang jadi tersangka pencabulan terhadap anak laki-laki. 

Menurut Rabiin, setelah mendapatkan top up yang diinginkan, korban kembali bermain seperti biasa bersama teman-temannya.

Namun selama bermain, korban merasa trauma dan ketakutan mengingat yang dilakukan terduga pelaku terhadapnya.

Baca juga: Pihak Keluarga Bingung Polisi Tolak Laporan Dugaan Pencabulan Anak di Bekasi, Padahal Ada 9 Korban

"Lalu, korban pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya," ucapnya.

"Mendengar peristiwa yang dialami anaknya itu, orangtua korban langsung melapor ke Mapolsek Jatiuwung," terangnya.

Rabiin menuturkan, saat ini terduga pelaku telah diamankan oleh Polsek Jatiuwung bersama sejumlah barang bukti. 

"Barang bukti yang diamankan dari kejadian itu berupa pakain yang dikenakan korban, struk top up Rp 100.000, satu botol krim pelicin, rekaman CCTV serta handphone yang digunakan pelaku," tutur Rabiin.

"Saat ini terduga pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam. Dijerat dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," paparnya.

"Ancamannya pidana penjara selama 15 tahun," pungkasnya. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved