Jadi Tersangka Pencabulan Anak, Pegawai Minimarket di Kota Tangerang Terancam 15 Tahun Penjara

Kombes Ade Ary Syam Indradi sebut, pegawai minimarket berinisial A (23) di Kota Tangerang jadi tersangka pencabulan terhadap anak laki-laki.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
Foto arsip 15 Mei 2025, Warta Kota/Ramadhan LQ
TERSANGKA PENCABULAN ANAK - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi sebut, pegawai minimarket berinisial A (23) di Kota Tangerang jadi tersangka pencabulan terhadap anak laki-laki. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pegawai minimarket berinisial A (23) di Kampung Pasir Jaya, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, yang melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun terancam 15 tahun penjara.

Saat ini, A telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran aksi bejatnya tersebut.

Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Tersangka A dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak diancam hukuman maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Ade Ary, Selasa (17/6/2025).

Ade Ary berujar bahwa saat ini, A masih ditahan di Polsek Jatiuwung guna diperiksa lebih lanjut.

"Saat ini sedang ditangani Polsek Jatiuwung dan Satreskrim Tangerang Kota," ujar Ade Ary.

Sebelumnya, seorang bocah laki-laki berusia 11 tahun diduga menjadi korban pencabulan oleh pegawai minimarket berinisial A (23) di Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Baca juga: Bocah 11 Tahun di Depok Jadi Korban Pencabulan, Berawal Main Layangan, Ini Kronologinya

Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin mengatakan bahwa peristiwa bermula saat korban mendatangi minimarket tersebut untuk top up game online bersama temannya pada Minggu (15/6/2025) sekira pukul 09.00 WIB.

Kepada terduga pelaku, korban mengutarakan maksudnya untuk top up game online sebesar Rp 30.000.

Namun, terduga pelaku yang bekerja sebagai kasir di minimarket tersebut menawarkan korban top up Rp 100.000 secara gratis. 

Tetapi, dengan syarat korban mau ikut ke kamar mandi yang ada di minimarket bersama terduga pelaku.

"Awalnya korban mau top up Rp 30.000, namun terduga pelaku kasir pada minimarket ini menawarkan korban top up Rp 100.000 gratis, tetapi dengan syarat korban mau ikut ke kamar mandi yang ada di minimarket itu bersamanya," jelas Rabiin pada Senin, (16/6/2025) seperti dikutip dari Tribun Banten.

Baca juga: Diimingi Layang-Layang, Bocah 11 Tahun Diduga Jadi Korban Pencabulan di Depok

"Korban yang terbujuk dengan iming-iming terduga pelaku, selanjutnya mengikuti kemauannya. Kemudian terjadilah peristiwa pencabulan tersebut yang dilakukan terduga pelaku terhadap korban di dalam kamar mandi tersebut," tuturnya.

"Korban merupakan anak laki-laki berusia 11 tahun," ucap Rabiin.

Rabiin menjelaskan, setelah melancarkan aksi bejatnya, terduga pelaku dan korban kembali ke kasir dan memberikan top up pulsa game online Rp 100.000 kepada korban.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved