Jadi Tersangka Pencabulan Anak, Pegawai Minimarket di Kota Tangerang Terancam 15 Tahun Penjara
Kombes Ade Ary Syam Indradi sebut, pegawai minimarket berinisial A (23) di Kota Tangerang jadi tersangka pencabulan terhadap anak laki-laki.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pegawai minimarket berinisial A (23) di Kampung Pasir Jaya, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, yang melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun terancam 15 tahun penjara.
Saat ini, A telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran aksi bejatnya tersebut.
Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
"Tersangka A dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak diancam hukuman maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Ade Ary, Selasa (17/6/2025).
Ade Ary berujar bahwa saat ini, A masih ditahan di Polsek Jatiuwung guna diperiksa lebih lanjut.
"Saat ini sedang ditangani Polsek Jatiuwung dan Satreskrim Tangerang Kota," ujar Ade Ary.
Sebelumnya, seorang bocah laki-laki berusia 11 tahun diduga menjadi korban pencabulan oleh pegawai minimarket berinisial A (23) di Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.
Baca juga: Bocah 11 Tahun di Depok Jadi Korban Pencabulan, Berawal Main Layangan, Ini Kronologinya
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin mengatakan bahwa peristiwa bermula saat korban mendatangi minimarket tersebut untuk top up game online bersama temannya pada Minggu (15/6/2025) sekira pukul 09.00 WIB.
Kepada terduga pelaku, korban mengutarakan maksudnya untuk top up game online sebesar Rp 30.000.
Namun, terduga pelaku yang bekerja sebagai kasir di minimarket tersebut menawarkan korban top up Rp 100.000 secara gratis.
Tetapi, dengan syarat korban mau ikut ke kamar mandi yang ada di minimarket bersama terduga pelaku.
"Awalnya korban mau top up Rp 30.000, namun terduga pelaku kasir pada minimarket ini menawarkan korban top up Rp 100.000 gratis, tetapi dengan syarat korban mau ikut ke kamar mandi yang ada di minimarket itu bersamanya," jelas Rabiin pada Senin, (16/6/2025) seperti dikutip dari Tribun Banten.
Baca juga: Diimingi Layang-Layang, Bocah 11 Tahun Diduga Jadi Korban Pencabulan di Depok
"Korban yang terbujuk dengan iming-iming terduga pelaku, selanjutnya mengikuti kemauannya. Kemudian terjadilah peristiwa pencabulan tersebut yang dilakukan terduga pelaku terhadap korban di dalam kamar mandi tersebut," tuturnya.
"Korban merupakan anak laki-laki berusia 11 tahun," ucap Rabiin.
Rabiin menjelaskan, setelah melancarkan aksi bejatnya, terduga pelaku dan korban kembali ke kasir dan memberikan top up pulsa game online Rp 100.000 kepada korban.
Menurut Rabiin, setelah mendapatkan top up yang diinginkan, korban kembali bermain seperti biasa bersama teman-temannya.
Namun selama bermain, korban merasa trauma dan ketakutan mengingat yang dilakukan terduga pelaku terhadapnya.
Baca juga: Pihak Keluarga Bingung Polisi Tolak Laporan Dugaan Pencabulan Anak di Bekasi, Padahal Ada 9 Korban
"Lalu, korban pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya," ucapnya.
"Mendengar peristiwa yang dialami anaknya itu, orangtua korban langsung melapor ke Mapolsek Jatiuwung," terangnya.
Rabiin menuturkan, saat ini terduga pelaku telah diamankan oleh Polsek Jatiuwung bersama sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang diamankan dari kejadian itu berupa pakain yang dikenakan korban, struk top up Rp 100.000, satu botol krim pelicin, rekaman CCTV serta handphone yang digunakan pelaku," tutur Rabiin.
"Saat ini terduga pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam. Dijerat dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," paparnya.
"Ancamannya pidana penjara selama 15 tahun," pungkasnya. (m31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Dicari Calon Direktur Utama PD Pasar Kota Tangerang, Pendaftaran Resmi Dibuka, Berikut Syaratnya |
![]() |
---|
Leony Jawab Tantangan Wali Kota Tangerang Selatan yang Ajak Dialog |
![]() |
---|
Ustaz di Bekasi Cabuli Anak Angkat dan Keponakannya, Dikenal Berpengaruh di Babelan |
![]() |
---|
Motif Leony Bongkar Anggaran Kota Tangerang Selatan yang Dianggap Ngawur |
![]() |
---|
Bejat! Dua Kakek di Ciampea Cabuli 10 Anak dengan Iming-Iming Rp5 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.