Berita Jakarta

Berlaku Mulai Hari Ini, Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNK di Jakarta

Penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNK) di Jakarta berlaku mulai hari Sabtu ini.

istimewa
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN DI JAKARTA - Ilustrasi perpanjangan pajak STNK. Penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNK) di Jakarta berlaku mulai Sabtu (14/6/2025) ini. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jakarta menerapkan kebijakan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNK), Sabtu (14/6/2025) ini.

Pemutihan pajak kendaraan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-80 kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Baca juga: Catat! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Mulai Sabtu Besok hingga 31 Agustus 2025

"Pemerintah daerah ingin meringankan beban warga melalui penghapusan sanksi sehingga mereka turut merasakan kebahagiaan di HUT Jakarta dan HUT Kemerdekaan RI," bunyi keterangan tertulis tersebut, dikutip Kompas.com, Sabtu.

Warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tidak perlu lagi membayar denda atau bunga keterlambatan selama periode pemutihan ini.

"Kalau punya tunggakan yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda, dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, Kamis (12/6/2025).

Baca juga: Sempat Menolak, Pemprov DKI Jakarta Akhirnya Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan yang Menunggak

Kebijakan ini berlaku sejak 14 Juni 2025 hingga 31 Agustus 2025.

Kebijakan itu mencakup penghapusan sanksi administrasi berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.

Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk memperoleh kebijakan ini karena akan secara otomatis diterapkan oleh sistem saat mereka melakukan pembayaran.

Baca juga: Pemprov Jakarta Beri Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berikut Syaratnya

"Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan setiap kebijakan yang diberikan bertujuan meningkatkan kualitas hidup warga," kata Lusiana.

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor yang belum memenuhi kewajiban untuk memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi ini.

Sebab fasilitas tersebut hanya diberikan satu kali.

Syarat Dokumen Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta:

Untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Jakarta ini, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut:

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi;

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved