Berita Jakarta
Sempat Menolak, Pemprov DKI Jakarta Akhirnya Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan yang Menunggak
Pemprov DKI Jakarta akhirnya mengikuti Jawa Barat, menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Tentu ini kabar gembira buat masyarakat.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyatakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai berlaku pada 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Kebijakan ini diberikan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.
“Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku Sabtu tanggal 14 Juni 2025, diberikan dalam rangka ulang tahun Jakarta dan ulang tahun RI sampai dengan Agustus 2025,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati, Jumat (13/6/2025).
Baca juga: Polda Metro Pastikan Pemutihan Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Hanya Jabar dan Banten
Baca juga: Tidak Ada Ampun untuk Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Pramono Siapkan Kejutan
Lusiana menjelaskan, syarat yang diberlakukan tetap sama seperti pembayaran pajak kendaraan pada umumnya.
Wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya tanpa tambahan denda atau bunga keterlambatan.
“Kalau punya tunggakan, di mana yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda, dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja,” jelas Lusiana.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jakarta Pramono Anung juga telah mengumumkan rencana pemberian pemutihan denda pajak khusus bagi warga yang melakukan pembayaran tepat pada HUT Jakarta.
“Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar,” ujar Pramono saat ditemui di Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).
Pramono menilai kebijakan ini dimaksudkan sebagai bentuk keringanan dan motivasi kepada masyarakat agar lebih taat dalam membayar pajak.
Ia menegaskan, akan ada berbagai kemudahan khusus pada hari ulang tahun Jakarta.
“Jadi hari itu pas ulang tahun, tentunya kami berikan banyak kemudahan pada tanggal 22 Juni,” ujar Pramono.
Selain pemutihan pajak, Pemprov juga menyiapkan berbagai agenda spesial dalam rangka HUT Jakarta, termasuk layanan transportasi umum gratis pada 22 Juni 2025.
Pramono menambahkan, pengumuman resmi mengenai jenis pajak apa saja yang dibebaskan dendanya akan disampaikan dalam waktu dekat.
“Jadi setiap ulang tahun Jakarta kan ada, selain transportasi nanti kami gratiskan, juga sebenarnya ada istilahnya yang dibebaskan dari pajak-pajak dendanya,” ucap Pramono saat ditemui di Lippo Mall Nusantara, Selasa (10/6/2025).
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
berita jakarta
Pemprov DKI Jakarta
Pemutihan pajak
pajak kendaraan
Kepala Bapenda Provinsi Jakarta Lusiana Herawati
Warga Terdampak Kebakaran Duri Utara Jakbar Butuh Bantuan Susu hingga Perlengkapan Balita |
![]() |
---|
Transjakarta Ajak Anak Karyawan Meriahkan Hari Anak Nasional 2025 di Kantor Pusat |
![]() |
---|
Hari Anak Nasional 2025, Imigrasi Jakpus Berikan Edukasi Siswa Sekolah Terkait Paspor |
![]() |
---|
3 Rumah di Pegangsaan Menteng Jakarta Pusat Terbakar, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Sekuriti Tewas Gantung Diri di Gedung Parkir Apartemen di Jaksel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.