Berita Jakarta

Catat! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Mulai Sabtu Besok hingga 31 Agustus 2025

Penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jakarta berlangsung mulai Sabtu (14/6/2025).

ISTIMEWA
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN - Penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jakarta berlangsung mulai Sabtu (14/6/2025). Ilustrasi pajak kendaraan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengumumkan penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berlangsung mulai Sabtu (14/6/2025).

Melalui unggahan akun X TMC Polda Metro Jaya, penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor dan BBNKB ini digelar lebih dari dua bulan.

"Terhitung mulai 14 Juni 2025 sampai 31 Agustus 2025," tulis akun X @TMCPoldaMetro dikutip Jumat (13/6/2025).

Baca juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Dukung Program Pemutihan Pajak Kendaraan Sambut HUT ke-498 Jakarta

Polda Metro Jaya juga mengumumkan, warga bisa membayar pajak melalui daring pada akhir pekan.

"Hari Sabtu dan Minggu pembayaran pajak bisa dilakukan pada aplikasi Signal," tulis pengumuman itu.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin mengatakan, kegiatan penghapusan sanksi pajak dan BBNKB ini dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta.

Baca juga: Sempat Menolak, Pemprov DKI Jakarta Akhirnya Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan yang Menunggak

Sementara akhir Agustus juga sekaligus memanfaatkan momen HUT ke-80 Republik Indonesia.

"Kemungkinan akan dilaksanakan sampai bulan Agustus, mengambil momentum HUT Jakarta sampai HUT RI," kata Komarudin saat dihubungi, Kamis (12/6/2025).

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan menghapus denda sejumlah pajak daerah pada 22 Juni 2025, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta.

Baca juga: Pemprov Jakarta Beri Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berikut Syaratnya

Gubernur Jakarta Pramono Anung menjelaskan, kebijakan pembebasan denda pajak ini diberikan sebagai bentuk keringanan sekaligus motivasi bagi warga untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Namun, Pramono menegaskan, penghapusan atau pemutihan denda pajak Jakarta ini tidak berlaku untuk seluruh wajib pajak secara otomatis.

"Pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak, pemutihan pajak diberikan pada yang hari itu mau bayar pajak," kata Pramono di Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Pemutihan Pajak di Jakarta Mulai Besok hingga 31 Agustus"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved