Berita Jakarta
Catat! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Mulai Sabtu Besok hingga 31 Agustus 2025
Penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jakarta berlangsung mulai Sabtu (14/6/2025).
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengumumkan penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berlangsung mulai Sabtu (14/6/2025).
Melalui unggahan akun X TMC Polda Metro Jaya, penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor dan BBNKB ini digelar lebih dari dua bulan.
"Terhitung mulai 14 Juni 2025 sampai 31 Agustus 2025," tulis akun X @TMCPoldaMetro dikutip Jumat (13/6/2025).
Baca juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Dukung Program Pemutihan Pajak Kendaraan Sambut HUT ke-498 Jakarta
Polda Metro Jaya juga mengumumkan, warga bisa membayar pajak melalui daring pada akhir pekan.
"Hari Sabtu dan Minggu pembayaran pajak bisa dilakukan pada aplikasi Signal," tulis pengumuman itu.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin mengatakan, kegiatan penghapusan sanksi pajak dan BBNKB ini dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta.
Baca juga: Sempat Menolak, Pemprov DKI Jakarta Akhirnya Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan yang Menunggak
Sementara akhir Agustus juga sekaligus memanfaatkan momen HUT ke-80 Republik Indonesia.
"Kemungkinan akan dilaksanakan sampai bulan Agustus, mengambil momentum HUT Jakarta sampai HUT RI," kata Komarudin saat dihubungi, Kamis (12/6/2025).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan menghapus denda sejumlah pajak daerah pada 22 Juni 2025, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta.
Baca juga: Pemprov Jakarta Beri Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berikut Syaratnya
Gubernur Jakarta Pramono Anung menjelaskan, kebijakan pembebasan denda pajak ini diberikan sebagai bentuk keringanan sekaligus motivasi bagi warga untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
Namun, Pramono menegaskan, penghapusan atau pemutihan denda pajak Jakarta ini tidak berlaku untuk seluruh wajib pajak secara otomatis.
"Pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak, pemutihan pajak diberikan pada yang hari itu mau bayar pajak," kata Pramono di Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Pemutihan Pajak di Jakarta Mulai Besok hingga 31 Agustus"
pemutihan pajak kendaraan
pemutihan pajak kendaraan di Jakarta
penghapusan denda pajak kendaraan bermotor
penghapusan denda pajak
penghapusan denda pajak di Jakarta
Pemutihan pajak
Gubernur Pramono
Pramono Anung
| Gudang di Ancol Jakut Dibongkar Terkait Dugaan Pemalsuan Label Asal Produk Impor |
|
|---|
| Upaya Penanganan Tanggul Baswedan yang Jebol di Pasar Minggu Jaksel Terus Dilakukan, Ini Kendalanya |
|
|---|
| Hemat Waktu dan Efisien, Pelayanan SKCK Online Polda Metro melalui Polri Super App dapat Apresiasi |
|
|---|
| Nyaris Tertabrak Mobil BMW di Penjaringan Jakut, Dua Pejalan Kaki Dikeroyok Hingga Terluka |
|
|---|
| Pramono Anung Siapkan Modifikasi Cuaca 25 Hari, Antisipasi Banjir Jakarta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.