Berita Jakarta

Ditlantas Polda Metro Jaya Dukung Program Pemutihan Pajak Kendaraan Sambut HUT ke-498 Jakarta

Ditlantas Polda Metro Jaya merespons rencana Pemprov DKI Jakarta yang akan menghapus denda pajak kendaraan (pemutihan) dalam rangka HUT ke-498 Jakarta

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
WartaKota/Ramadhan LQ
PEMUTIHAN PAJAK - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin saat diwawancarai awak media, Kamis (29/5/2025). Ditlantas Polda Metro Jaya merespons rencana Pemprov DKI Jakarta yang akan menghapus denda pajak kendaraan (pemutihan) dalam rangka HUT ke-498 Jakarta. 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya merespons rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang akan menghapus denda pajak kendaraan (pemutihan) dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta pada 22 Juni 2025.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk membahas kesiapan mendukung kebijakan tersebut.

"Agenda siang (Kamis, 12 Juni 2025) rakor pemutihan," ujar Komarudin, Jumat (13/6/2025).

Ia menambahkan, Ditlantas akan menyiapkan seluruh kebutuhan pendukung apabila kebijakan pemutihan pajak benar-benar diterapkan.

Tujuannya, agar program ini bisa dinikmati secara optimal oleh masyarakat Jakarta.

“Kita siapkan sekiranya nanti ada kebijakan pemutihan saat HUT Jakarta,” ujar eks Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.

Baca juga: Sempat Menolak, Pemprov DKI Jakarta Akhirnya Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan yang Menunggak

Komarudin memperkirakan program pemutihan tidak hanya berlangsung satu hari, melainkan hingga Agustus 2025, memanfaatkan momen HUT Jakarta dan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Pelaksanaannya tidak satu hari. Kemungkinan akan dilaksanakan sampai bulan Agustus, mengambil momentum HUT Jakarta sampai HUT RI,” jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan, rencana pemberian pemutihan pajak kendaraan dalam rangka HUT Jakarta ke-498. 

Ia menegaskan, pemutihan hanya berlaku bagi masyarakat yang bersedia membayar pajak saat program dijalankan.

“Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak. Itu beda banget ya,” kata Pramono. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved