Kabar Artis

Reza Gladys Mau Mediasi Langsung dengan Nikita Mirzani, Ogah Jika Hanya dengan Pengacara

Kasus gugatan Rp 100 Miliar dari Nikita Mirzani kepada Reza Gladys, masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan upaya mediasi.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
MEDIASI - (Kiri ke kanan) Tim kuasa hukum Reza Gladys, Robert Par Uhum, Julianus Sembiring, dan Surya Batubara memastikan kliennya akan datang mediasi jika Nikita Mirzani datang ke Pengadilan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus gugatan Rp 100 Miliar dari Nikita Mirzani kepada Reza Gladys, masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Reza Gladys yakni Surya Batubara, Julianus Sembiring, Robert Par Uhum mengatakan kalau hakim meminta untuk kasus gugatan Rp 100 Miliar mengenai dugaan wanprestasi, harus masuk tahap mediasi atau upaya perdamaian.

"Sidang hari ini hakim meminta adanya mediasi. Kemungkinan damai ada tapi kalau sekarang saya gak bisa bicara," kata Julianus Sembiring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).

Sementara itu, Robert Par Uhum menyebut pihaknya akan mendatangkan Reza Gladys ke Pengadilan, jika Nikita Mirzani dihadirkan untuk mediasi. 

"Dokter Reza Gladys akan kami ajak datang untuk mediasi. Dengan catatan, kalau Nikita nya hadir juga di mediasi," ucap Robert Par Uhum. 

Baca juga: Reza Gladys Digugat Nikita Mirzani Senilai Rp 100 Miliar terkait Wanprestasi, Ini Kata Pengacara

Robert mengungkapkan bahwa poin utama mediasi adalah pertemuan antar prinsipal, dalam hal ini Nikita Mirzani dengan Reza Gladys untuk membahas perdamaian.

"Kalau ketemu dan bicara sama kuasa hukum disana, ya gak akan ketemu apa apa. Kalau cuma ketemu kuasa hukum Niki, saya aja yang hadapi," jelasnya.

"Tapi kalau Niki datang, Reza Gladys akan datang untuk diskusi siapa tau bisa damai," tambahnya.

Robert menilai perdamaian tidak akan mungkin bisa terjadi jika Reza Gladys melakukan mediasi hanya dengan kuasa hukum Nikita Mirzani.

"Jadi Dokter reza harus berdamai langsung dengan Nikita," ujar Robert Par Uhum. (Ari).

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved