Kabar Artis

Ini Hal-hal Memberatkan yang Membuat Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
NIKITA MIRZANI TERSENYUM -- Pemain film dan presenter Nikita Mirzani tidak bersedih dan menangis, saat mendengar dirinya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar dalam kasusnya dengan Reza Gladys. Ia bahkan tersenyum lepas dan mengaku tidak masalah. 

Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presenter dan pemain film Nikita Mirzani Dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran dan/atau dengan ancaman akan membuka rahasia," kata Jaksa dalam ruang sidang.

"Memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain tersebut atau milik orang lain dan mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sebagaimana melanggar pertama ke satu pasal 45 ayat 10 juncto pasal 27 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab Undang-undang hukum pidana.

 Dan kedua, pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab Undang-undang hukum pidana," tambahnya.

"Dua, Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar 2 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," sambungnya.

Jaksa juga membacakan poin-poin yang memberatkan hukuman Nikita Mirzani, hingga meminta hakim menghukum Niki dengan hukuman 11 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa merusak nama baik martabat orang lain, Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dalam skala nasional, Terdakwa telah menikmati hasil kejahatan, terdakwa tidak bersikap sopan di persidangan, Terdakwa berbelit-belit di persidangan, Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa sudah pernah dihukum, terdakwa tidak menghargai jalannya persidangan," jelas Jaksa.

"Keadaan yang meringankan, Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," tambahnya.

Tanggapan Nikita Mirzani

Nikita Mirzani tidak bersedih dan menangis, saat mendengar dirinya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Tuntutan JPU yang meminta hakim menghukum Nikita Mirzani 11 tahun penjara dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Pantauan Wartakotalive.com, Nikita Mirzani justru tersenyum nyeleneh saat mendengar tuntutan JPU.

Baca juga: Pasrah, Nikita Mirzani Siap Dengar Tuntutan Jaksa terkait Perkara Pemerasan, Kuasa Hukum Yakin Bebas

Ia bahkan tersenyum kearah tim kuasa hukum, yang duduk dibagian kanannya atau sebelah kiri hakim.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved