Viral Media Sosial
Sederhana, Ini Alasan Dedi Mulyadi Hapuskan PR Buat Siswa di Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Mengungkapkan Alasan Menghapuskan PR Buat Siswa di Jawa Barat. Dirinya Menjabarkan Konsep PR baru vs PR lama
Kebijakan ini menandai pergeseran signifikan dalam paradigma pendidikan di Jawa Barat, menitikberatkan pada pembelajaran berbasis pengalaman dan aplikasi nyata dalam kehidupan sehari-hari.
"Dari seluruh rangkaian yang saya sampaikan, nanti akan tertuang dalam Surat Edaran dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat," ujarnya di akhir video.
Surat Edaran Penghapusan PR
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghapus pemberian pekerjaan rumah (PR) bagi siswa di seluruh jenjang satuan pendidikan mulai tahun ajaran baru 2025-2026.
Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 81/PK.03/DISDIK itu, Dinas Pendidikan Jawa Barat mengeluarkan aturan teknis tentang optimalisasi pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan.
Dalam aturan tersebut, guru dilarang memberikan PR bagi siswa-siswi ke rumah, tetapi menggantinya dengan pemberian tugas pada saat jam efektif pembelajaran.
Baca juga: Dedi Mulyadi Akan Hapus PR Bagi Siswa Sekolah di Jawa Barat, Agar Bisa Melakukan Sejumlah Hal Ini
"Pemberian tugas, baik individu maupun kelompok, agar dioptimalkan pada saat jam efektif pembelajaran di satuan pendidikan serta tidak membebani peserta didik dengan pemberian tugas pekerjaan rumah yang bersifat tugas tertulis dari setiap mata pelajaran," tulis Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Purwanto dalam surat edaran yang diterima Kompas.com, Selasa (10/6/2025).
Meski PR tertulis dihapuskan, para guru didorong untuk mengarahkan tugas bagi para siswa lebih bersifat eksploratif dan produktif guna mengasah kesadaran peserta didik.
"Namun, dapat diarahkan pada kegiatan reflektif dan eksploratif melalui proyek pembelajaran yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran peserta didik terhadap keluarga, alam, dan lingkungan sekitarnya," katanya.
Baca juga: Kepala Sekolah Dinonaktifkan, Dedi Mulyadi Langsung Audit Keuangan SMAN 9 Tambun Selatan Bekasi
Selain itu, penugasan diberikan sebagai penguatan bagi peserta didik yang belum mencapai kompetensi minimal, dengan proporsi 60 persen dari durasi tatap muka, dan dioptimalkan pelaksanaannya di sekolah melalui pembelajaran remedial.
Setelah jam pembelajaran efektif, di samping kegiatan yang diarahkan sekolah, dapat juga digunakan untuk pengembangan minat dan bakat para siswa, seperti membantu orang tua di rumah serta lingkungan sekitar.
Pengembangan minat dan bakat sesuai dengan tumbuh kembang peserta didik dalam berbagai bidang, misalnya keagamaan, kesenian, teknologi, olahraga, sains, kewirausahaan, dan ekstrakurikuler untuk penguatan karakter dan kompetensi siswa.
Baca juga: Sekolah Swasta Bakal Digratiskan Seluruhnya, Ini Tanggapan Guru dan Orangtua Siswa
Dinas Pendidikan Jawa Barat akan menugasi kepala cabang dinas pendidikan agar menyosialisasikan dan mendampingi pelaksanaan surat edaran tersebut pada seluruh SMA/SMK/SLB di masing-masing wilayah.
"Kepala cabang dinas pendidikan agar menugaskan pendamping satuan pendidikan untuk melaksanakan pemantauan edaran tersebut dan melaporkannya kepada kepala cabang dinas pendidikan wilayah," ucapnya.
Tanggapan Pengamat Pendidikan
Rismon Serang Jokowi, Sebut Pemimpin Maling yang Memperkaya Kaesang dan Gibran |
![]() |
---|
Rismon Lantang Sebut Jokowi Pemimpin Maling: Menteri Siapa yang Antar Duit Tiap Minggu ke Gibran? |
![]() |
---|
Viral Pegawai Pertamina Bongkar Trik Agar Isi Bensin Tak Dicurangi, Caranya Sederhana |
![]() |
---|
Dr Tifa Ungkap 4 Kebohongan dari Pernyataan Rektor UGM yang Sebut Jokowi Sarjana Muda |
![]() |
---|
Rektor UGM Ova Emilia Blunder Sebut Jokowi Sarjana Muda, Dr Tifa: Rektor UGM Akan Saya Tuntut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.