Kriminalitas
6 Pengedar Narkoba Lintas Wilayah Ditangkap di Bekasi, Polisi Sita BeragamJenis Narkotika Siap Edar
Polisi dari Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Bekasi menangkap enam pengendar narkotika jaringan lintas wilayah. Ini temuan narkobanya.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Polisi dari Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Bekasi menangkap enam pengendar narkotika jaringan lintas wilayah.
Enam pengedar narkoba itu diduga menyebarkan barang haram dalam rentang waktu 22 Mei hingga 5 Juni 2025 di lima lokasi berbeda.
Dari penangkapan itu polisi menyita berbagai jenis narkotika siap edar.
Baca juga: Ketua DPRD Purbalingga Bambang Irawan Bantah Beli Narkoba Pakai Duit APBD, Begini Penjelasan Polisi
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Jerico Lavian Chandra mengatakan, enam pengedar itu inisial MR (37), warga Pangkal Lalang, Belitung, CA (20) dan AJ (19) warga Karang Bahagia Kabupaten Bekasi.
Ada juga AH (21) warga Tambun Selatan, S (48) warga Bekasi Selatan dan ZM (40) warga Aceh Utara.
"Enam orang kami tangkap di sejumlah lokasi dengan barang bukti (narkoba) yang cukup besar," kata Jerico Lavian, Sabtu (7/6/2025).
Baca juga: Polsek Tajurhalang Tangkap Pengedar Narkoba, Diduga Sindikat Lapas Cipayung Depok, BB Sabu 125 Gr
Pengungkapan kasus narkoba ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi di sejumlah titik di wilayah Bekasi.
Polisi menyita sabu, ekstasi, tembakau sintetis atau sinte, liquid sinte, hingga ribuan butir obat daftar G atau obat keras tertentu (OKT).
Lima titik penggerebekan itu ada di wilayah Tambun Selatan dan Jalan Idola Raya, Jatimulya, hingga didapatkan sabu seberat 121,39 gram.
Baca juga: Enam Polisi di Kalimantan Selatan Positif Narkoba, Hukumannya Disuruh Olahraga hingga Salat 5 Waktu
Di Kampung Pule, Karangsetia, Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, polisi menemukan tembakau sintetis 40,80 gram.
Sedangkan di Jalan Raya Villa Bekasi Indah, Jejalenjaya, Tambun Utara, ditemukan sinte 195,88 gram dan liquid sinte 52,26 ml.
Sementara di kios yang ada di Muara Tawar, Pantai Makmur, Tarumajaya, polisi mendapati obat daftar G sebanyak 1.037 butir, dan Villa Gading Harapan Babelan didapati sabu 9,9 gram dan ekstasi 2 butir.
Baca juga: Peredaran Narkoba di Jakarta Pusat Dibongkar, Polisi Amankan Ribuan Butir Ekstasi dan Sabu
"Kami juga menyita uang tunai Rp 650.000 dari hasil penjualan, 7 ponsel, 6 timbangan digital, peralatan produksi dan kemasan, tas, plastik klip, lakban, alat pemanas, mixer, hingga sarung tangan," ucap Jerico.
Para pelaku memasarkan narkoba dengan sistem tempel dan mapping, lalu menyebarkannya lewat media sosial seperti Instagram dan WhatsApp.
Sementara untuk obat daftar G, pelaku menjual bebas dari sebuah kios tanpa izin edar resmi.
Baca juga: Usai Tes Urine, Tiga Mahasiswa Universitas Trisakti yang Ricuh di Balai Kota Jakarta Positif Narkoba
"Modus mereka semakin canggih, tapi kami juga meningkatkan kemampuan dan jaringan intelijen untuk membongkar pola distribusi semacam ini," ujar Jerico.
Para pelaku ditahan di Mapolres Metro Bekasi dan dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka juga dijerat dengan Undang-undang Kesehatan terkait peredaran obat tanpa izin.
Ancaman hukuman 12 hingga 20 tahun penjara.
Pengedar narkoba di Bekasi
Pengedar narkoba ditangkap di Bekasi
Pengedar narkoba di Kabupaten Bekasi
pengedar narkoba
narkoba
Pemulung di Tangerang Selatan Ditangkap Polisi, Diduga Bawa Pergi Anak Perempuan di Bawah Umur |
![]() |
---|
Pelaku Pencabulan di Bekasi Ditangkap Usai 2 Tahun Buron, Begini Klarifikasi Polisi |
![]() |
---|
Guru Cabul di Bekasi Jabar Diduga Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Siswinya Lebih dari Satu Kali |
![]() |
---|
Guru Olahraga di Bekasi Diduga Berulang Kali Lecehkan Siswi, Terakhir di Ruang OSIS |
![]() |
---|
Guru Cabul SMP Negeri di Bekasi Ditetapkan sebagai Tersangka Pelecehan Seksual terhadap Siswinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.