Narkoba
Polsek Tajurhalang Tangkap Pengedar Narkoba, Diduga Sindikat Lapas Cipayung Depok, BB Sabu 125 Gr
Polsek Tajurhalang berhasil mengungkap sindikat narkoba yang merupakan jaringan dari Lapas Cipayung.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Polsek Tajurhalang berhasil menangkap pengedar narkotika berinisial MA (30) alias Tempe di sebuah kontrakan, Kampung Bulak Pinang, RT 02/RW 12 Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat.
Kapolsek Tajur Halang, Iptu Tamar menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang tidak mau disebutkan identitasnya.
Menurut keterangan warga, pelaku kerap mengedarkan narkoba di sekitar tempat tinggalnya.
Baca juga: Urin Ketua GRIB Jaya Tangerang Selatan Positif Narkoba, Ini Kata Polisi
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tajur Halang mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pada Jumat (16/5/2025).
“Mendatangi TKP dan mendapati ada seorang laki-laki yang ada di sebuah kontrakan,” kata Tamar, Jumat (30/5/2025).
Usai diamankan, polisi melakukan penggeledahan TKP dan menemukan sejumlah barang bukti sejumlah paket narkotika jenis sabu dan ganja.
“Sabunya itu totalnya ada 125 gram, ada beberapa paket, ada yang 7 gram, ada yang 1 gram, ada yang 25 gram,” ungkapnya.
Baca juga: Peredaran Narkoba di Jakarta Pusat Dibongkar, Polisi Amankan Ribuan Butir Ekstasi dan Sabu
“Nah, ini yang ganjanya, totalnya ganjanya ada 919 gram, mungkin dari sananya isinya mungkin 1 kg kali ya, tapi sampai sini gak nyampe 1 kg karena sudah kering,” sambungnya.
Dari hasil interogasi polisi, MA mengaku hanya bertugas mengedarkan narkoba yang dikendalikan rekannya berinisial AF (35) alias Mame.
Yang lebih mengejutkan dari keterangan MA, rekannya AF mengendalikan pengedaran narkoba dari balik lapas.
“Info yang kami dapat dari Tempe ini ada temannya bernama Mame, Ini DPO. Infonya Mame ini memang di Lapas Tangerang,” ujarnya.
Polsek Tajur Halang sudah berkoordinasi dengan Polres Metro Depok untuk mengungkap sindikat pengedaran narkoba tersebut.
MA mengenal AF saat masih menjalani hukuman penjara di Lapas Tangerang. Sekali transaksi, ia mendapatkan upah Rp 4 juta hingga Rp 4,5 juta.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1) Undang Undang Ri Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Polsek Cilincing Tangkap Dua Pengedar Pil Ekstasi, Satu Orang Diciduk di Medan |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu 1,26 Kilogram di Depok |
![]() |
---|
BNN RI Gelar Ritual Bakar 474 Kg Narkoba Berbagai Jenis, Hasil Ungkapan Juni-Juli 2025 |
![]() |
---|
Warga Resah Pasar Cibubur Jaktim Jadi Tempat Peredaran Narkoba di Malam Hari, Pengelola tak Tahu |
![]() |
---|
Bongkar Sindikat Peredaran 516 kilogram Sabu, Polisi Lacak Aliran Uang 7 Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.