Urin Ketua GRIB Jaya Tangerang Selatan Positif Narkoba, Ini Kata Polisi
Salah satu anggota GRIB Jaya yang diringkus Polisi di Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten positif narkoba.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Desy Selviany
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Salah satu anggota GRIB Jaya yang diringkus Polisi di Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten positif narkoba.
Hal itu diketahui usai Polisi meringkus 17 orang yang mana 11 di antaranya merupakan anggota GRIB Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam dalam keterangannya Senin (26/5/2025) mengatakan polisi juga memeriksa urin dari 17 orang yang diamankan.
Hasilnya urin dari satu tersangka positif mengandung narkoba. Oknum yang positif narkoba itu bahkan memiliki jabatan sebagai Ketua DPC Tangsel GRIB Jaya.
“Hasilnya dari 17 orang tersebut, 16 orang negatif kemudian satu orang atas nama MYT yaitu oknum Ormas GJ, Ketua DPC Tangsel Ormas GJ, itu hasil urinnya positif, mengandung amfetamin dan metamfetamin,” ucap Ade Ary.
Saat ini MYT pun ditahan oleh Polisi dan ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tersangka inisial Y.
Keduanya ditetapkan tersangka atas penyerobotan lahan milik orang lain.
Namun demikian untuk kasus narkoba Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Tersangka GRIB Jaya yang Serobot Lahan BMKG
Ade Ary mengungkapkan bahwa MYT bukan kali pertama terlibat kasus narkoba.
Ia merupakan residivis yang pernah divonis 4 tahun 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus penyalahgunaan narkoba pada 2021.
Penangkapan saat itu dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta.
"MYT tahun 2021 pernah divonis 4 tahun 5 bulan untuk kasus penggunaan narkoba, ditangkap oleh jajaran Polresta Bandara Soetta," kata Ade Ary.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menyampaikan, kasus narkoba yang kembali melibatkan MYT kini turut didalami.
“Kami akan lakukan pendalaman lebih lanjut, baik dari sisi pelanggaran undang-undang narkotika maupun kaitannya dalam kasus penyerobotan lahan,” ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.