Urin Ketua GRIB Jaya Tangerang Selatan Positif Narkoba, Ini Kata Polisi

Salah satu anggota GRIB Jaya yang diringkus Polisi di Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten positif narkoba.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Desy Selviany
Tribunnews.com/Reynas Abdila
SEWAKAN LAHAN BMKG - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/5/2025). Ia mengungkap Ormas GRIB Jaya sewakan lahan BMKG ke pedagang hewan kurban dan pecel lele senilai jutaan rupiah. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 


WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Salah satu anggota GRIB Jaya yang diringkus Polisi di Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten positif narkoba

Hal itu diketahui usai Polisi meringkus 17 orang yang mana  11 di antaranya merupakan anggota GRIB Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam dalam keterangannya Senin (26/5/2025) mengatakan polisi juga memeriksa urin dari 17 orang yang diamankan. 

Hasilnya urin dari satu tersangka positif mengandung narkoba. Oknum yang positif narkoba itu bahkan memiliki jabatan sebagai Ketua DPC Tangsel GRIB Jaya

“Hasilnya dari 17 orang tersebut, 16 orang negatif kemudian satu orang atas nama MYT yaitu oknum Ormas GJ, Ketua DPC Tangsel Ormas GJ, itu hasil urinnya positif, mengandung amfetamin dan metamfetamin,” ucap Ade Ary. 

Saat ini MYT pun ditahan oleh Polisi dan ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tersangka inisial Y. 

Keduanya ditetapkan tersangka atas penyerobotan lahan milik orang lain. 

Namun demikian untuk kasus narkoba Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.   

Baca juga: Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Tersangka GRIB Jaya yang Serobot Lahan BMKG

Ade Ary mengungkapkan bahwa MYT bukan kali pertama terlibat kasus narkoba

Ia merupakan residivis yang pernah divonis 4 tahun 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus penyalahgunaan narkoba pada 2021. 

Penangkapan saat itu dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta.

"MYT tahun 2021 pernah divonis 4 tahun 5 bulan untuk kasus penggunaan narkoba, ditangkap oleh jajaran Polresta Bandara Soetta," kata Ade Ary.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menyampaikan, kasus narkoba yang kembali melibatkan MYT kini turut didalami.

“Kami akan lakukan pendalaman lebih lanjut, baik dari sisi pelanggaran undang-undang narkotika maupun kaitannya dalam kasus penyerobotan lahan,” ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved