Penggelapan
Kisah Ibu 4 Anak Pedagang Berlian Jadi Tersangka Penggelapan, Awalnya Lapor Polisi Karena Ditipu
Kisah Ibu 4 Anak Pedagang Berlian Jadi Tersangka Penggelapan, Awalnya Lapor Polisi Karena Ditipu
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh Cucu Purnamasari Zulaiha, seorang pedagang berlian sekaligus ibu dari empat anak, memasuki babak baru, setelah Cucu ditetapkan tersangka.
Kasus tersebut bakal dilimpahkan Polres Metro Jakarta Selatan ke kejaksaan.
Barang bukti dan tersangka dalam tindak pidana tersebut juga akan dilimpahkan sehingga segera diadili.
Baca juga: Penipuan, Pedagang Berlian Jadi Tersangka, Polres Metro Jaksel Diam, Ahmad Sahroni Bereaksi
Kasus ini sempat menjadi sorotan Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, lewat unggahan di Instagram Story miliknya.
"Perkara sudah dinyatakan lengkap dan P21 kejaksaan," ucap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, Senin (26/5/2025).
Namun, belum diketahui kapan tersangka serta barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Tinggal pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa," tuturnya.
Ia menegaskan laporan yang dilayangkan SRM terhadap Cucu atas kasus ini tak dicabut.
"Iya (laporan tak dicabut)," kata mantan Kapolsek Tebet tersebut.
Kendati demikian, Murodih belum dapat mengungkapkan alasan laporan itu tak dicabut.
"Belum ada info," tuturnya, secara singkat.
Diberitakan sebelumnya, kisah memilukan dialami Cucu Purnamasari Zulaiha, seorang pedagang berlian sekaligus ibu dari empat anak.
Ia justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Cucu merasa bingung lantaran seharusnya dirinya sebagai pihak yang dirugikan.
Cucu menuturkan, persoalan berawal pada Agustus 2021, saat dirinya menjual berlian senilai lebih dari Rp4 miliar kepada inisial SRM.
Namun, menurut Cucu, transaksi tidak dilakukan dengan pembayaran tunai, melainkan barter dengan beberapa tas bermerek Hermes.
“Kami barter, tidak pernah ada uang cash. Dia ambil berlian saya dan dia kasih saya tas Hermes sebagai pembayaran dia, kemudian dia buatkan kuitansi disuruh saya tanda tangan," ungkapnya kepada wartawan, Minggu (25/5/2025).
Baca juga: Anak Buah Hercules Berulah Lagi, Belum Tuntas Kasus di Depok, Kini Terseret Penggelapan di Serang
"Kemudian dia memberikan tas Hermes itu kepada saya sebagai pembayaran berlian, dan yang jadi problem adalah tasnya enggak bisa dijual karena diduga palsu dan itu diperkuat oleh hasil pengecekan bababebi.com," sambung Cucu.
Setelah diminta mengembalikan berlian, SRM tidak merespons.
Sebaliknya, ia justru melaporkan Cucu ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penipuan dan penggelapan pada 6 September 2021.
Cucu bingung karena SRM malah merasa menjadi korban.
Padahal, menurut Cucu, seharusnya mudah saja, SRM kembalikan berliannya dan ia mengembalikan tas yang diduga palsu itu agar selesai semuanya.
Cucu menilai, para penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sejak awal diduga tidak netral, saat melakukan pemeriksaan terhadapnya terkait laporan dari SRM.
“Saya diperiksa dari jam 5 sore sampai jam 2 pagi. Padahal waktu itu saya dalam keadaan hamil. Semua saya jelaskan kepada penyidik dengan adanya chat tersebut dan bukti, tapi semua ditepis. Selama penyelidikan saya meminta dikonfrontasi, namun tidak pernah ada konfrontasi, bahkan tidak pernah dihadirkan saat gelar perkara," ucap dia.
"Tahu-tahu (penyelidikan) naik tersangka, dikirim surat. Ini murni kejahatan dan kriminalisasi. Kok bisa (saya) sebagai orang yang dirugikan dan berliannya berada di pihak SRM justru dijadikan tersangka," sambungnya.
Tak tinggal diam, Cucu pun melaporkan balik SRM ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan yang sama, yaitu penipuan dan penggelapan, September 2021.
Namun, Cucu mengungkapkan, pada Desember 2021, dirinya justru ditetapkan sebagai tersangka oleh salah satu penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
“Padahal di sini saya yang menjadi korban penipuan. Semua chat dan perjanjian jelas. Bahkan ada surat pernyataan SRM telah meminta maaf kepada Cucu, (karena) telah khilaf dan mengklaim (adanya) uang cash dan melaporkan Cucu di Polres Jakarta Selatan," ucap dia.
"Saya sudah jelaskan kepada penyidik Polres Metro Jaksel dan saya juga bawa bukti-buktinya, tapi penyidik tidak pernah menggubrisnya. Penyidik pura-pura buta dan pura-pura tuli sepertinya,” ungkap Cucu.
Menurutnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan diduga tidak profesional dan sudah terlalu masuk angin.
Pasalnya, menurut Cucu, banyak bukti penting yang justru diduga diabaikan penyidik.
Ia menyampaikan, landasan dirinya ditetapkan sebagai tersangka karena adanya kuitansi pembelian berlian antara Cucu dan SRM serta tas Hermes yang dianggap digelapkan Cucu.
“Apanya yang digelapkan, tasnya aja enggak bisa dijual. Yang ada berlian saya balikin dong. Kuitansi tersebut bukan bukti pembayaran dengan uang tunai, melainkan barter dengan tas Hermes tersebut. Penyidik Polres Metro Jaksel telah mengkriminalisasi dan zalim kepada saya,” ujarnya.
Kemudian, Cucu mengatakan, pada Juli 2022, terjadi kesepakatan damai bersama antara dirinya dengan SRM.
Dalam kesepakatan damai tersebut, lanjut Cucu, SRM pun mengakui kesalahannya dan akan mengembalikan berlian atau uang pembelian berlian tersebut kepada Cucu.
“Tapi sampai sekarang, uang ataupun berliannya belum dikembalikan kepada saya, masih di tangan SRM dan itu dikuatkan dengan surat kesepakatan damai dan chat SRM untuk mengganti berlian-berlian Cucu yang digelapkan,” katanya.
Cucu mengungkapkan, selain mengakui kesalahannya, dalam surat kesepakatan tersebut, SRM juga akan mencabut laporannya di Polres Metro Jakarta Selatan dan mengaku semua berliannya ada di tangannya.
Namun hingga kini, menurut Cucu, tidak ada pengembalian barang maupun pencabutan laporan.
Cucu juga menuding penyidik meminta uang kepada SRM agar kasus tersebut dihentikan.
Ia mengaku telah melaporkan salah satu penyidik ke Propam Polda Metro Jaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik dinyatakan melanggar kode etik.
Ia juga mengajukan pengaduan ke Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Mabes Polri.
Biro Wassidik, menurutnya, memberikan petunjuk untuk melakukan forensik digital terhadap perangkat para pihak serta memverifikasi keaslian tas Hermes.
Namun, petunjuk itu tak kunjung dilaksanakan oleh penyidik.
Baca juga: Polres Jaksel Periksa Yayasan Media Berkat Nusantara Terkait Dugaan Penggelapan Dana MBG
“Seharusnya, kalau memang netral, penyidik bisa mengecek keaslian tas ke toko resmi atau seller tempat pembelian. Tapi bukannya menyelidiki, saya malah ditersangkakan,” katanya.
Cucu mempertanyakan profesionalisme penyidik dan menuding adanya ketidakadilan dalam penanganan kasusnya.
“Ini bentuk kriminalisasi. Saya korban, tapi justru dijadikan tersangka. Saya sudah melapor ke berbagai institusi, tapi belum ada kejelasan. Tolong, Pak Presiden, Pak Kapolri, beri saya keadilan,” pungkasnya.
Di sisi lain, kasus tersebut juga mendapat atensi dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, lewat unggahan di Instagram Story miliknya.
"Tolong segenap ahli hukum di Republik Indonesia ini. Mohon pencerahannya. Menarik kasus ini untuk dijadikan atensi dan pembelajaran bersama. Semoga masih ada keadilan di negeri ini," tulis Sahroni, dikutip Warta Kota. (m31)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
Polisi Berpangkat AKBP Diduga Gelapkan Mobil Seorang Wanita, Ancam Intai Korban, Disanksi PTDH |
![]() |
---|
Oknum Perwira Polisi Diduga Gelapkan Mobil, Korban Dapat Ancaman dan Rugi Rp 250 Juta |
![]() |
---|
Leganya Imron Warga Bekasi, Mobil Rentalnya yang Digelapkan Pelaku Ditemukan Polisi di Bandung |
![]() |
---|
Divonis Saat Dirawat di RSPAD, Ted Sioeng Bakal Laporkan Majelis Hakim PN Jaksel |
![]() |
---|
Hakim PN Jaksel Kabulkan Pembantaran Ted Sioeng ke RSPAD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.