Pembunuhan

Update Kasus Polisi Tewaskan Ragil Alfarizi di Tahanan, Anggota Reskrim Sebut CCTV Polsek Rusak

Rendra juga membeberkan bahwa Polsek Kumpe Ilir tidak lagi diperbolehkan melakukan penahanan, penyidikan, atau penangkapan.

|
Editor: Feryanto Hadi
Tribun Jambi
PEMBUNUHAN- Ragil tahanan tewas dianiaya dua polisi ditangkap tanpa bukti dibuat seolah bunuh diri 

Mereka kemudian mendatangi Polsek Kumpeh Ilir untuk meminta penjelasan, namun tak ada satu pun anggota polisi yang berjaga.

"Semua anggota polisi tidak ada di tempat saat itu," ungkap A Kasir.

Beberapa jam kemudian, warga mendatangi Polsek Kumpeh Ilir dan merusaknya karena marah lantaran tak mendapat kejelasan.

"Karena tidak ada kejelasan, kami bawa jenazah RA ke rumah sakit untuk dilakukan visum dan otopsi," tutur Winda.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi kemudian mengamankan Bripka YS dan Brigpol FW yang bertugas menangkap Ragil.

Keduanya tiba-tiba menghilang setelah mapolsek didatangi oleh massa.

Belakangan terungkap, Ragil bukan tewas karena gantung diri, tapi karena dianiaya oleh Bripka YS dan Brigpol FW.

Penganiayaan dilakukan dalam sel tahanan.

Setelah Ragil tewas, dua anggota polisi itu membuat skenario seolah-olah korban meninggal karena gantung diri

Minta Pelaku Dihukum Berat

Keluarga Ragil, tahanan yang tewas akibat penganiayaan, melalui kuasa hukum Elas, menuntut agar dua polisi tersangka penganiayaan dihukum seberat-beratnya. 

 Elas menegaskan bahwa penangkapan Ragil oleh kedua polisi tersebut tidak didasarkan pada bukti yang kuat, melainkan hanya berlandaskan informasi tanpa adanya pengaduan atau laporan dari masyarakat. 

 "Kita melihat fakta-fakta dan hasil autopsi benar bahwa adanya tindak pidana kekerasan. Harapan kita segera diproses, kemudian tersangka dipecat," kata Elas, Kamis (26/9/2024).

 Elas juga menyatakan kepercayaan pihak keluarga kepada Polda Jambi untuk berlaku adil dan transparan dalam proses hukum.

"Harapannya pasal yang diterapkan dapat memberatkan pelaku. Apakah itu penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian atau pembunuhan," jelasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved