Berita Tangsel
Termasuk Ketua Ormas PP Tangsel, 30 Orang Jadi Tersangka Bentrok Rebutan Lahan Parkir di Pamulang
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, 30 orang di antaranya telah diamankan di Polda Metro Jaya.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Polisi telah menetapkan 31 orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) sebagai tersangka terkait bentrok yang terjadi di depan RSUD Tangerang Selatan, Rabu (21/5/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, 30 orang di antaranya telah diamankan di Polda Metro Jaya.
Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni Ketua MPC Pemuda Pancasila (PP) Tangsel, berinisial MR, masih dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
"Ketua ormas inisial PP, MPC Tangsel atas nama MR, telah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini kami masih memburunya," ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2025).
Bentrok yang terjadi diduga terkait sengketa lahan, melibatkan dua kelompok dalam ormas tersebut.
Baca juga: Ibu Mertuaku Selingkuhanku, Kisah Pria di Sulsel Jalin Cinta Terlarang hingga Hamili Ibu Mertua
Adapun kelompok pertama terdiri dari pengurus ormas, yaitu MS selaku Kabid Kaderisasi MPC Ormas di Tangsel.
Lalu CH sebagai Komandan Komando Inti MPC Tangsel; SN selaku Wakil Komandan Koti MPC Tangsel; S sebagai Ketua PAC Serpong Utara; AY selaku Sekretaris PAC Serpong Utara.
Berikutnya AS, Ketua Ranting Pondok Benda; M, Wakil Ketua Ranting Pondok Benda; MG, Wakil Ketua Ranting Benda Baru
"Selain itu, ada 22 tersangka lainnya yang juga merupakan anggota ormas Pemuda Pancasila," tambah Ade Ary.
Kelompok kedua terdiri dari tersangka berinisial FF, RA, AIG, ES, EMB, DWS, Y, BA, N, AS, DH, RRMP, DD, CW, RF, AS, EYP, AK, RJ, SA, U, dan R.
Polisi menduga para tersangka terlibat dalam tindakan pengancaman, pemaksaan dengan kekerasan, pengeroyokan, serta tindak pidana terkait perkumpulan dan penyerobotan tanah.
"Penyidik terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini melalui proses pengumpulan fakta dan gelar perkara," kata Ade Ary.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan, Pasal 169 tentang pemaksaan dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun, Pasal 385 tentang pengancaman dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun, dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman 1 tahun penjara.
Duduk perkara
Suasana mendadak kalut ketika dua kelompok massa bersitegang di sekitar Rumah Sakit Umum Pamulang, Tangerang Selatan.
Dua kelompok itu kemudian terlibat bentrok.
Bentrokan dipicu oleh pertengkaran yang terjadi pada siang harinya
Mereka bersitegang perkara pengelolaan parkir di rumah sakit tersebut
Polisi menyebut bahwa pihaknya mengamankan 30 orang yang terlibat dalam bentrokan antara kelompok organisasi masyarakat (ormas) dan pekerja PT Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) di Rumah Sakit Umum (RSU) Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (21/5/2025).
Baca juga: Puluhan Anggota Ormas Berulah, Tiga Unit Ruko Milik Pengusaha di Bekasi Ditempati Sepihak
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan penangkapan puluhan orang tersebut.
“Sudah diamankan 30 orang," ujar Ade Ary saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (22/5/2025).
Ade Ary mengatakan, polisi masih mendalami kasus tersebut dan memeriksa puluhan orang yang ditangkap.
"Saat ini sedang diperiksa di Jatanras Ditreskrimum PMJ,” kata dia.
Sebelumnya, keributan terjadi antara anggota organisasi masyarakat (ormas) dan pekerja dari PT Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) di Rumah Sakit Umum (RSU) Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (21/5/2025).
Peristiwa tersebut ramai di sosial media usai video keributan yang terjadi diunggah oleh akun Instagram @jabodetabek24info.
Dalam video, tampak tiga pria yang diduga adalah anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) duduk di area yang direncanakan akan dipasangi sistem parkir otomatis.
Kemudian, seorang pria berkemeja merah yang diduga pekerja dari PT (BCI) meminta kepada ketiga pria itu untuk berdiri karena sedang dilakukan pengerjaan di lokasi tersebut.
Namun, tiga oknum ormas itu menolak berdiri dan memaksa untuk tetap duduk di lokasi.
"Bangun, bangun," ujar pria berkemeja merah dalam video sambil menarik salah satu dari tiga pria itu, dikutip Kamis (22/5/2025). "Enggak mau," jawab salah satu oknum ormas secara berulang.
Orang-orang yang di lokasi pun berusaha menghentikan pekerja itu.
Namun, ia melawan dan mengatakan untuk tidak memegangnya.
"Jangan pegang-pegang gue," kata dia.
Setelah itu, si pekerja kembali berusaha menarik salah satu dari tiga pria itu, tetapi upayanya gagal.
Tiga orang tersebut tetap tidak mau pergi dari lokasi.
"Ngapain lu pada di sini? Gue gawe gimana? Cari kerja lu," kata pekerja itu sambil berusaha menariknya lagi.
Saat pekerja itu kembali menarik salah satu dari tiga oknum anggota ormas, terdengar suara teriakan dari pria lainnya yang diduga satu kawanan dengan ketiga oknum ormas.
Dengan menggunakan jaket Hoodie abu-abu, celana jeans, dan topi hitam, dia berteriak sambil menghentikan pekerja itu.
"Apa? Siapa suruh lu di sini? Bodo amat gue enggak salah, siapa takut gue," kata si pekerja untuk membalas teriakan tersebut sambil menarik tiga pria yang masih duduk di lokasi.
Pada malam harinya, keributan kembali terjadi. Kelompok ormas dan pekerja PT BCI saling beradu fisik hingga terdengar suara petasan di depan RSU Pamulang.
Polda Metro Tertibkan 405 Atribut Ormas
Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov), dan jajaran Kodam Jaya melakukan penertiban terhadap atribut-atribut organisasi kemasyarakatan (ormas) di sejumlah wilayah.
Sebanyak 405 atribut berhasil ditertibkan, dengan Kota Bekasi menjadi wilayah terbanyak.
“Setidaknya ada 405 atribut yang ditertibkan. Ini dilakukan bersama-sama. Beberapa Kapolres juga telah menyampaikan, penertiban dilakukan oleh tiga pilar,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).
Baca juga: Ogah Ditangkap Karena Dianggap Preman, 8 Ormas di Depok Tandatagani Kesepakatan dengan Polisi
Selain menertibkan atribut ormas, polisi juga menggagalkan sejumlah aksi tawuran yang terjadi di beberapa titik, seperti di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan perbatasan wilayah Jakarta Pusat dan Selatan, khususnya di kawasan Manggarai.
Ade Ary mengungkapkan, ajakan tawuran saat ini marak dilakukan melalui media sosial.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih awasi aktivitas anak-anaknya di dunia maya.
“Kalau sudah larut malam dan anak belum pulang ke rumah, tolong dicari. Jangan sampai mereka terlibat dalam hal-hal yang merugikan,” tegasnya.
Upaya ini, lanjutnya, merupakan bagian dari langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
Pemkot Tangsel Dukung Kolaborasi Akademik dan Praktisi Sosial di Ajang ICSWSS 2025 |
![]() |
---|
Dorong Pelaku UMKM, BRI Insurance Percantik Tempat Usaha Taman Jajan Gaul di Tangsel |
![]() |
---|
Jadi Tempat Judol dan Prostitusi Online, Gedung Bekas RedDoorz di Ciputat Tangsel Disegel |
![]() |
---|
Tangis Keluarga Korban Tenggelam di Tandon Lengkong Wetan Pecah Menunggu Proses Evakuasi |
![]() |
---|
Wabah Cacar Air di SMPN 8 Tangsel, Ini Upaya Sekolah Bersihkan Virus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.