Niat Berobat untuk Sembuhkan Kelumpuhan, Remaja di Aceh Justru Dirudapaksa Dukun Cabul Hingga Hamil

Seorang dukun cabul di Aceh berinisial SF merudapaksa remaja putri berusia 15 tahun hingga hamil dan meminta untuk menggugurkannya.

Editor: Sigit Nugroho
SerambiNews.com
DUKUN RUDAPAKSA REMAJA - Penyidik Polda Aceh menyerahkan atau melimpahkan dukun cabul yang menjadi tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur di Kantor Kejari Abdya, Rabu (21/5/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang remaja putri 15 tahun di Banda Aceh jadi korban rudapaksa seorang kakek berinisial SF alias Abu Perlak.

Kakek berusia 68 tahun itu merupakan dukun di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Perbuatan bejat yang dilakukan SF itu mengakibatkan korban hamil.

Namun SF meminta korban untuk menggugurkan kandungan oleh sang dukun menggunakan ramuan khusus.

Kasus itu terbongkat setelah penyidik Polda Aceh menyerahkan perkara ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh Erlina Rosa, SH, yang didampingi oleh Kasi Pidum Kejari Abdya, Fakhrul Rozi Sihotang, SH, MH, di Kantor Kejari Abdya pada Rabu (21/5/2025).

Erlina Rosa mengatakan, korban alami rudapaksa saat jalani pengobatan di rumah SF sejak 2019.

Korban jalani pengobatan untuk menyembuhkan setengah badannya mengalami kelumpuhan.

"Korban ini mengalami sakit lumpuh setengah badan dari pusat sampai kakinya. Keluarga korban mendapatkan informasi bahwasanya ada pengobatan terapi di Abdya, terus korban dibawa Abdya untuk berobat," kata Erlina dikutip dari SerambiNews.com.

Baca juga: Satu Orang Melapor Terkait Dukun Cabul di Bekasi, Polisi Masih Tunggu Korban Lainnya

Erlina berujar bahwa setibanya di rumah pelaku, korban diberikan obat berupa air doa.

Lalu, korban dan keluarganya kembali ke Banda Aceh.

Namun, tak lama kemudian, penyakit yang diderita korban semakin parah.

"Tidak lama berselang, korban mengalami muntah darah dan bertambah parah. Kemudian keluarganya menyarankan, agar korban kembali berobat lagi ke dukun tersebut," ujar Erlina.

Saat kembali ke tempat dukun itu, pelaku meminta korban untuk tinggal di rumahnya dengan syarat adanya ijab dan kabul antara dirinya dengan keluarga korban.

"Karena korban ini anak yatim, maka ijab dan kabul itu diwakili oleh paman korban dengan kalimat menyerahkan keponakannya itu ke dukun tersebut untuk melakukan pengobatan,” tutur Erlina.

Pada awal pengobatan, korban masih ditemani keluarganya.

Namun setelah dua minggu, keluarga korban harus kembali ke Banda Aceh untuk bekerja.

Remaja putri itu akhirnya tinggal di rumah dukun tersebut sejak tahun 2019 hingga 2022.

Tindakan rudapaksa itu dilakukan oleh pelaku pada tahun 2020.

Pelaku memanfaatkan situasi saat istri dan anaknya pergi ke Medan.

Baca juga: Polisi di Polres Pacitan Rudapaksa Wanita Muda saat Ditahan, Kombes Jules Abraham: Terancam PTDH

Dukun cabul itu diduga beberapa kali merudapaksa korban.

"Jadi, saat itulah korban ini dilecehkan dan disetubuhi oleh pelaku. Untuk perbuatannya ini sudah berulangkali dilakukan pelaku," terang Erlina.

Mirisnya, dukun cabul itu enggan mengakui perbuatannya.

"Intinya korban sudah hilang mahkotanya, karena dukun tersebut. Tetapi sampai saat ini pelaku tetap menolak mengakuinya," kata  Erlina.

Erlina menuturkan, korban telah berkali-kali menjadi korban rudapaksa, hingga akhirnya pada tahun 2021, ia hamil empat bulan.

Kemudian, pelaku menyuruh korban untuk meminum ramuan yang dibuatnya.

"Si dukun ini memberikan ramuan kepada korban, sehingga kandungannya gugur. Hal itu dilakukan di rumah dukun tersebut," jelasnya.

Di sisi lain, korban tidak bisa pulang ke rumahnya dan pelaku tidak mengizinkan orangtua korban untuk menjenguk.

Padahal, kondisi korban saat itu sudah membaik.

Akhirnya korban diperbolehkan untuk pulang, namun dengan syarat harus kembali ke rumah pelaku.

Baca juga: Dukun Cabul di Pondok Melati Bekasi Ditetapkan Tersangka, Korbannya Diduga Ada 15 Orang

"Kemudian suatu waktu, korban diberikan izin oleh dukun tersebut untuk pulang karena mau ulang tahun, tapi dengan syarat kembali lagi ke Abdya," ungkapnya.

Erlina mengatakan, meski korban pulang ke rumahnya tetapi masih di bawah pengaruh sang dukun.

Hal tersebut terjadi karena korban mengenakan gelang yang diyakini sebagai jimat pemberian pelaku.

Sehingga korban tidak bisa menceritakan apa yang dialaminya selama di rumah pelaku kepada orangtuanya.

Pada 2022, korban menjalani operasi pengangkatan tumor di tubuhnya.

Korban baru bisa bercerita tentang yang dialami dirinya setelah sang ibu membuang gelang pemberian pelaku.

"Setelah operasi itu, korban baru bisa menceritakan apa yang dilakukan si dukun kepada dirinya," terangnya.

"Di situlah orangtua korban baru tahu kalau anaknya selama ini sudah diperkosa selama tinggal di rumah dukun tersebut," ujarnya.

Orang tua korban merasa tidak terima dengan peristiwa yang dialami anaknya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Aceh.

"Selanjutnya penyidik mengumpulkan bukti-bukti, menangkap dan menahan tersangka sampai hari ini diserahkan ke Kejari Abdya," katanya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma berat.

"Dampak yang dialami oleh korban sangat trauma sampai sering termenung, teriak-teriak, dan lainnya," ujar Erlina. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dukun Cabul di Aceh Rudapaksa Gadis 15 Tahun hingga Hamil dengan Modus Pengobatan, https://www.tribunnews.com/regional/2025/05/22/dukun-cabul-di-aceh-rudapaksa-gadis-15-tahun-hingga-hamil-dengan-modus-pengobatan?page=all.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved