Ini Profil Mantan Bos Sritex yang Ditangkap Kejagung Atas Dugaan Korupsi Triyunan Rupain

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex)

Editor: Joanita Ary
Kompas TV
BOS SRITEX -- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), pada Selasa malam (20/5) di Solo, Jawa Tengah. 

Sritex, yang didirikan oleh H.M. Lukminto pada tahun 1966, pernah menjadi salah satu perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara.

Namun, perusahaan ini menghadapi krisis keuangan dan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024.

Akibatnya, Sritex resmi menghentikan operasionalnya pada 1 Maret 2025, dan lebih dari 10.000 karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kejagung terus mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan dari bank-bank yang memberikan kredit kepada Sritex.

Penyidik juga sedang mengkaji apakah ada perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau daerah dalam proses pemberian kredit tersebut.

Hingga saat ini, status hukum Iwan Setiawan Lukminto masih sebagai saksi, dan Kejagung belum mengumumkan apakah akan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap fakta-fakta hukum yang ada.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved