Ijazah Jokowi

Flash Disk hingga Puluhan Konten Youtube Jadi Bukti Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Saat ini Polda Metro Jaya sudah mengantongi bukti kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Wartakotalive/Yulianto
TUDINGAN IJAZAH PALSU - Presiden ketujuh Joko Widodo (tengah) berjalan keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Jokowi datang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan ijazah palsu yang ditudingkan kepada dirinya. Warta Kota/Yulianto 

Setelah bukti-bukti terkumpul, Jokowi akhirnya memutuskan untuk membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).

"Setelah menerima laporan ini, Polda Metro Jaya menindaklanjuti, dalam hal ini tim penyelidik dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Ade Ary.

Dari lima nama yang ada di laporan Jokowi, salah satunya diduga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo.

Roy juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya pada hari ini.

Roy Suryo mempertanyakan laporan Jokowi terkait kasus tudingan ijazah palsu ini.

Pasalnya, Roy menyebut tidak ada nama terlapor dalam laporan polisi (LP) yang dilayangkan Jokowi.

"Yang lucu adalah dalam undangan itu tidak ada juga siapa terlapornya. Terlapornya penting, ya, teman-teman. Jangan asal mau kemudian diambil keterangan," kata Roy.

Padahal, lanjut Roy Suryo, kuasa hukum Jokowi sudah menyebutkan satu per satu nama-nama yang diduga dilaporkan dalam kasus ini.

"Padahal kan sudah disebut, di mana-mana sudah ember tuh ya. Lawyernya mengatakan terlapornya adalah ini, ini, ini. Tapi dalam surat itu nggak ada. Jadi, kalau dalam surat itu nggak ada, ya kita nggak wajib gitu melakukan klarifikasi," ujar dia.

Di sisi lain, Roy Suryo mengungkapkan ada banyak pasal yang diterapkan dalam laporan Jokowi termasuk Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Surat pemanggilannya adalah dilaporkan oleh seseorang bernama Joko Widodo, dengan pasal-pasal seabrek. Ada pasal 310, 311, 27A, 35 ITE, 35," ungkap Roy.

Menurut dia, Undang-Undang ITE tidak dapat digunakan secara sembarangan untuk mempidanakan seseorang.

"Mohon maaf, sekali lagi, saya ikut merumuskan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jangan sembarangan menggunakan pasal untuk mempidanakan orang ya," kata Roy. (*)

Sumber : TribunJakarta

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved