Pelecehan Seksual
Agus Buntung di Sidang Pembelaan Histeris dan Muntah, Minta Dibebaskan karena tak Ada Pendamping
Terdakwa pelecehan seksual Agus Buntung diduga main drama saat menjalani persidangan, Rabu (14/5/2025). Dia histeris minta dibebaskan.
WARTAKOTALIVE.COM, NTB - Sudah lama publik tak mendengar kabar I Wayan Agus Swartama alias Agus Buntung.
Dia adalah terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual yang paling heboh, karena sebagai pelaku, dia juga penderita disabilitas.
Karena kondisinya yang terbatas, Agus Buntung pun diduga pandai main drama.
Kala mau dijebloskan ke Lapas Lombok, Agus Buntung histeris, menangis dan menjerit.
Baca juga: Minta Dibebaskan, Begini Curhatan Pilu Agus Buntung kepada Hakim soal Kepayahannya Berada di Penjara
Dia minta dibebaskan, sebab tak sanggup hidup di dalam tahanan.
Namun, aparat penegak hukum tak terpengaruh oleh drama Agus Buntung.
Terbaru, Agus Buntung kembali histeris saat menjalani persidangan dengan agenda pembelaan yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (14/5/2025).
Dalam persidangan, Agus Buntung minta dibebaskan dari kasus yang menjeratnya.
Baca juga: Viral Agus Buntung Makan Roti di Dalam Lapas, Pegawai Koperasi Malah Diperiksa
Dia bahkan histeris, menangis dan muntah hingga sidang sempat diskors beberapa menit menunggu Agus Buntung tenang.
Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Swartama alias Agus, memberikan pembelaan pribadi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (14/5/2025).
Kuasa hukum Agus, Michael Anshory menyampaikan dalam pembelaan yang disampaikan dalam persidangan, Agus meminta agar dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Selain itu, dia menyampaikan kondisi dirinya di Lapas Kuripan Kabupaten Lombok Barat, di mana sudah dua minggu dia tidak didampingi tenaga pendamping.
Baca juga: Detik-detik Agus Buntung Bak Pejabat Saat Turun dari Mobil Tahanan
"Secara lisan Agus menyampaikan meminta untuk dibebaskan, hal-hal terkait kondisinya di lapas, dia sekarang tidak memiliki pendamping, tamping yang disiapkan sudah bebas," kata Michael.
Pembelaan yang disampaikan Agus juga sama dengan yang dibacakan oleh kuasa hukum, Michael mengatakan tuntutan yang disampaikan JPU tidak terbukti secara hukum.
Michael menjelaskan berdasarkan fakta persidangan, jumlah korban pelecehan seksual dari kliennya itu hanya satu orang, bukan puluhan orang seperti yang disampaikan selama ini.
Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UNM Terhadap Dosen Perempuan Didalami Polisi, Lapor Balik |
![]() |
---|
Akui Pernah Rangkul dan Pegang Paha Siswi, Oknum Guru SMPN 13 Bekasi Klaim Bukan Pelecehan |
![]() |
---|
Berstatus ASN, Oknum Guru di SMPN 13 Bekasi yang Diduga Lakukan Pelecehan Akhirnya Diskors |
![]() |
---|
Diduga Lakukan Pelecehan kepada Siswi, Oknum Guru di SMPN 13 Bekasi Diskors dan Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Oknum Guru di SMPN 13 Diduga Lecehkan Murid, Wali Kota Bekasi Kerahkan Tim untuk Menyelidiki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.