Pelecehan Seksual

Agus Buntung di Sidang Pembelaan Histeris dan Muntah, Minta Dibebaskan karena tak Ada Pendamping

Terdakwa pelecehan seksual Agus Buntung diduga main drama saat menjalani persidangan, Rabu (14/5/2025). Dia histeris minta dibebaskan.

Editor: Valentino Verry
Dokumentasi Warta Kota
HISTERIS MINTA DIBEBASKAN - Terdakwa pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung histeris saat menjalani persidangan pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (14/5/2025). Dia minta dibebaskan karena tak ada pendamping di tahanan. 

WARTAKOTALIVE.COM, NTB - Sudah lama publik tak mendengar kabar I Wayan Agus Swartama alias Agus Buntung.

Dia adalah terdakwa kasus dugaan pelecehan  seksual yang paling heboh, karena sebagai pelaku, dia juga penderita disabilitas.

Karena kondisinya yang terbatas, Agus Buntung pun diduga pandai main drama.

Kala mau dijebloskan ke Lapas Lombok, Agus Buntung histeris, menangis dan menjerit.

Baca juga: Minta Dibebaskan, Begini Curhatan Pilu Agus Buntung kepada Hakim soal Kepayahannya Berada di Penjara

Dia minta dibebaskan, sebab tak sanggup hidup di dalam tahanan.

Namun, aparat penegak hukum tak terpengaruh oleh drama Agus Buntung.

Terbaru, Agus Buntung kembali histeris saat menjalani persidangan dengan agenda pembelaan yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (14/5/2025).

Dalam persidangan, Agus Buntung minta dibebaskan dari kasus yang menjeratnya.

Baca juga: Viral Agus Buntung Makan Roti di Dalam Lapas, Pegawai Koperasi Malah Diperiksa

Dia bahkan histeris, menangis dan muntah hingga sidang sempat diskors beberapa menit menunggu Agus Buntung tenang.

Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Swartama alias Agus, memberikan pembelaan pribadi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (14/5/2025).

Kuasa hukum Agus, Michael Anshory menyampaikan dalam pembelaan yang disampaikan dalam persidangan, Agus meminta agar dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Selain itu, dia menyampaikan kondisi dirinya di Lapas Kuripan Kabupaten Lombok Barat, di mana sudah dua minggu dia tidak didampingi tenaga pendamping.

Baca juga: Detik-detik Agus Buntung Bak Pejabat Saat Turun dari Mobil Tahanan

"Secara lisan Agus menyampaikan meminta untuk dibebaskan, hal-hal terkait kondisinya di lapas, dia sekarang tidak memiliki pendamping, tamping yang disiapkan sudah bebas," kata Michael.

Pembelaan yang disampaikan Agus juga sama dengan yang dibacakan oleh kuasa hukum, Michael mengatakan tuntutan yang disampaikan JPU tidak terbukti secara hukum.

Michael menjelaskan berdasarkan fakta persidangan, jumlah korban pelecehan seksual dari kliennya itu hanya satu orang, bukan puluhan orang seperti yang disampaikan selama ini.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved