Pelecehan Seksual

Minta Dibebaskan, Begini Curhatan Pilu Agus Buntung kepada Hakim soal Kepayahannya Berada di Penjara

Michael menjelaskan berdasarkan fakta persidangan, jumlah korban pelecehan seksual Agus Buntung itu hanya satu orang.

Editor: Feryanto Hadi
Tribun Lombok/Robby Firmansyah
SIDANG AGUS DIFABEL - Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Swartama saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (14/5/2025). Ia meminta agar dibebaskan. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

WARTAKOTALIVE.COM, MATARAM - Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Swartama alias Agus, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (14/5/2025).

Pada kesempatan itu, akun diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaannya terkait kasus yang menjeratnya.

Agus juga berkisah mengenai kondisi yang dialaminya selama berada di dalam Lapas

Ia mengaku sulit untuk beraktivitas lantaran tidak adanya pendamping, sedangkan kondisi fisiknya yang terbatas

Kuasa hukum Agus, Michael Anshory menyampaikan dalam pembelaan yang disampaikan dalam persidangan, Agus meminta agar dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

 Selain itu dia menyampaikan kondisi dirinya di Lapas Kuripan Kabupaten Lombok Barat, di mana sudah dua minggu dia tidak didampingi tenaga pendamping.

Baca juga: Terungkap Misteri Kematian Perawat Cantik di Kalteng, Ditemukan Tewas di Jalanan dengan Wajah Lebam

"Secara lisan Agus menyampaikan meminta untuk dibebaskan, hal-hal terkait kondisinya di Lapas, dia sekarang tidak memiliki pendamping, tamping yang disiapkan sudah bebas," kata Michael.

Pembelaan yang disampaikan Agus juga sama dengan yang dibacakan oleh kuasa hukum, Michael mengatakan tuntutan yang disampaikan JPU tidak terbukti secara hukum.

Michael menjelaskan berdasarkan fakta persidangan, jumlah korban pelecehan seksual dari kliennya itu hanya satu orang.

Bukan puluhan orang seperti yang disampaikan selama ini.

"Bahwa satu-satunya korban hanya inisial MAP. Kenapaa kita sampaikan dalam pledoi tidak sesuai pasal, tidak ada kekerasan seksual. Jadi semua saksi yang diperiksa tidak tahu soal kasus kekerasan seksual dengan MAP," kata Michael.

Baca juga: Sogol Suryo Sadino Yakin Ijazah Jokowi Asli: Kalau Terbukti Palsu Saya Akan Telan Panci Satu Pabrik

 Selain menyampaikan fakta-fakta persidangan yang dinilai tidak sesuai, kuasa hukum juga membacakan riwayat hidup Agus yang sejak kecil sudah memiliki kekurangan.

Saat mendengar kuasa hukum membacakan terkait dengan riwayat hidupnya, Agus sempat menangis bahkan muntah di tengah persidangan sehingga harus ditunda beberapa waktu sebelum dilanjutkan.

Terkait hal tersebut, Juru bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh Sandi Iramanya mengatakan, sebelum persidangan majelis hakim menanyakan kondisi kesehatan Agus.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved