Pelecehan Seksual

Minta Dibebaskan, Begini Curhatan Pilu Agus Buntung kepada Hakim soal Kepayahannya Berada di Penjara

Michael menjelaskan berdasarkan fakta persidangan, jumlah korban pelecehan seksual Agus Buntung itu hanya satu orang.

Editor: Feryanto Hadi
Tribun Lombok/Robby Firmansyah
SIDANG AGUS DIFABEL - Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Swartama saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (14/5/2025). Ia meminta agar dibebaskan. 

Sementara itu, Ketua KKD NTB, Joko Jumadi menjelaskan, fasilitas yang diberikan di Lapas bukan perkara kenyamanan, melainkan aksesibilitas untuk penyandang disabilitas.

"Kalau masalah nyaman, tidak nyaman, tidak ada satupun Lapas yang nyaman. Kalau tenaga pendamping itu dari narapidana di Lapas," terangnya.

Joko mengatakan, Agus mendapatkan tenaga pendamping selama di Lapas yang berasal dari narapidana setempat.

Sosok yang mendampingi Agus, kata Joko, merupakan sepupunya yang juga narapidana.

"Sementara didampingi sepupunya kemarin, setalah masuk itu infonya masih sering nangis."

"Untuk menenangkan dan membantu Agus dalam melakukan hal-hal yang tidak bisa dilakukan sendiri," ungkapnya, Senin (13/1/2025).

Agus resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Kamis (9/1/2025).

Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka mengatakan, penahanan terhadap Agus dilakukan selama 20 hari.

Keputusan melakukan penahanan terhadap Agus disebut sudah memenuhi aspek hasil visum, psikolog forensik, dan psikolog kriminal.

"Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya," jelasnya.

Ivan menjelaskan, ruang tahanan Agus sudah disiapkan secara khusus untuk penyandang disabilitas.

Tak hanya itu, Agus juga disebut akan mendapatkan tenaga pendamping di Lapas.

Viral Agus Buntung Makan Roti di Dalam Lapas

Sebelumnya sempat viral video yang berisi I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, asyik makan roti di dalam lapas.

Ternyata, viralnya video Agus Buntung ini berbuntut pada pemeriksaan pegawai koperasi yang merekamnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved