Eggi Sudjana Diduga Mangkir Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Tak Terlihat di Polda Metro Jaya
Satu saksi kasus dugaan ijazah palsu Jokowi Eggi Sudjana diduga mangkir dalam pemeriksaan Polisi.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Desy Selviany
“Jangan sembarangan menggunakan pasal untuk mempidanakan orang. UU ITE disusun dengan niat baik agar Indonesia tidak dikucilkan secara internasional, khususnya dalam hal regulasi e-commerce,” katanya.
Roy tiba di ruang pemeriksaan sekitar pukul 10.05 WIB. Ia menuturkan telah menjawab 24 pertanyaan, sebagian besar terkait identitas pribadi dan kegiatan pada 26 Maret 2025, sesuai surat pemanggilan.
“Alhamdulillah pemeriksaan berjalan lancar. Dari pukul 10.00 sampai istirahat pukul 12.00, saya apresiasi Polda Metro karena memberi kesempatan salat Zuhur bersama. Kami juga diberi waktu istirahat makan siang,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu, yakni berinisial RS, ES, RS, T, dan K.
Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (m31)
Sosok Kombes Ade Ary Syam Kini Menjadi Karo Multimedia Humas Polri |
![]() |
---|
Irjen Asep Edi Suheri Gantikan Posisi Irjen Karyoto Sebagai Kapolda Metro Jaya |
![]() |
---|
Eks Wakapolri: Komisioner KPUD Solo, DKI hingga KPU Pusat Bisa Dipidana Jika Ijazah Jokowi Palsu |
![]() |
---|
Gus Nur Pendakwah Pernah Jadi Pemain Debus Dapat Amnesti Kasus Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Anggota TNI Halangi Penyidik Polda Metro Jaya Geledah Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah, Kenapa ya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.