Ijazah Jokowi
Gus Nur Pendakwah Pernah Jadi Pemain Debus Dapat Amnesti Kasus Ijazah Jokowi
Inilah sosok Gus Nur yang juga mendapat amnesti dari Presiden Prabowo dalam kasus ujaran kebencian ijazah Jokowi.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, terpidana kasus ujaran kebencian buntut tudingan ijazah Jokowi palsu baru saja mendapat amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Gus Nur beserta mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, merupakan dua di antara 1.178 orang yang mendapat amnesti, sebagaimana tercantum dalam permohonan yang diajukan Prabowo lewat Surat Presiden (Surpres) Nomor 42/pres/072025 yang tertanggal 30 Juli 2025..
Surpres tersebut telah disetujui oleh DPR RI dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Amnesti dalam Surpres Nomor 42/pres/072025 ini pun diresmikan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada 1.178 terpidana/narapidana dengan tanggal 1 Agustus 2025 dan ditandatangani oleh Prabowo.
Dalam Keppres No. 17 Tahun 2025 itu, tertulis nama SUGI NUR RAHARJA ALS (Alias) GUS NUR.
Baca juga: Dapat Amnesti dari Prabowo, Gus Nur: Rezim Sebelumnya Mudah Kriminalisasi Pihak Yang Kritis
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Pemberian amnesti menjadi hak prerogatif presiden di ranah yudikatif yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945, dan hanya bisa diberikan dengan mempertimbangkan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat."
Isi pasal 14 Ayat 2 UUD 1945 ini merupakan Perubahan I 19 Oktober 1999, yang sebelumnya berbunyi:
"Pasal 14: Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi."
Hal ini sebagaimana dikutip dari naskah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (yang dipadukan dengan Perubahan I, II, III & IV), yang diunduh dari laman bphn.go.id.
Dengan diberikannya amnesti, maka semua akibat hukum pidana terhadap individu yang bersangkutan akan dihapuskan.
Sosok Gus Nur
Nama lengkap: Sugi Nur Raharja alias Gus Nur
Tempat, tanggal lahir: Banten, 11 Februari 1974
Roy Suryo Cs Somasi Jokowi Soal Pernyataan Orang Besar Di Balik Kasus Ijazah Palsu |
![]() |
---|
Disebut Tipu Rakyat Soal Ijazah Jokowi, Roy Suryo Serang Penasehat Ahli Kapolri, Ungkap LHKPN Bohong |
![]() |
---|
Mulyono Teman Seangkatan di UGM Disebut Calo Terminal, Jokowi: Semua Kok Diragukan |
![]() |
---|
Roy Suryo Ungkap Banyak Polisi Datang ke Rumah Sofian Effendi Tanpa Ada Pemberitahuan, Ada Apa ini? |
![]() |
---|
Bantah Ada Tokoh Besar Dibalik Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo: Independen, Murni Ilmiah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.