Ijazah Jokowi

Gus Nur Pendakwah Pernah Jadi Pemain Debus Dapat Amnesti Kasus Ijazah Jokowi

Inilah sosok Gus Nur yang juga mendapat amnesti dari Presiden Prabowo dalam kasus ujaran kebencian ijazah Jokowi.

Istimewa
PROFIL GUS NUR - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur turut mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo dalam kasus ujaran kebencian ijazah Jokowi. 

"Tapi alhamdulillah, kemarin saya dapat kabar amnestinya sudah turun, sudah tiba dan saya dinyatakan secara resmi bahwa saya bebas murni. Jadi saya tidak perlu lapor-lapor ke Bapas," ujar Gus Nur.

Kemudian, Gus Nur mengungkapkan harapannya, agar kasus yang menimpa dirinya menjadi pembelajaran penting bagi penegakan hukum di Indonesia. 

Gus Nur menyebut, di era kepemimpinan Presiden RI ke-7 Jokowi, pihak-pihak yang berseberangan secara politik dan kritik sangat mudah dikriminalisasi.

"Mudah-mudahan ini jadi pembelajaran hukum di Indonesia. Selama ini hukum jadi alat penguasa untuk gebug, nangkap orang-orang yang berbeda dengan penguasa, yang kritis dengan penguasa. Dia digebug dengan UU ITE," papar Gus Nur.

Gus Nur berharap, di era kepemimpinan Prabowo, hukum dapat ditegakkan secara adil dan tidak ada kepentingan politis.

"Mudah-mudahan di era Pak Prabowo tidak ada lagi itu UU ITE. Ayo demokrasi dijalankan, hukum ditegakkan setegak-tegaknya. Jangan sampai hanya menyasar rakyat kecil itu. Mudah-mudahan tidak ada lagi kriminalisasi, tidak ada lagi upaya memberangus orang-orang yang berbeda pikiran. Saat rezim Jokowi berkuasa, saya berjuang sendiri tanpa lelah," tandasnya.

Kasus Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama Buntut Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Gus Nur bersama Bambang Tri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2022 atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui podcast yang diunggah di kanal YouTube Gus Nur 13 Official. 

Podcast berjudul Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri di Bawah Al-Qur’an yang diunggah pada 26 September 2022 dan 27 September 2022 membahas dugaan ijazah palsu Jokowi.

Namun, podcast tersebut dianggap menimbulkan keonaran dan mengandung unsur penistaan agama.

Kemudian, Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono dijerat dengan Pasal 156a KUHP (penistaan agama), Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang berita bohong.

Pada 18 April 2023, Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Gus Nur, lebih ringan dari tuntutan jaksa (10 tahun). 

Kemudian, Gus Nur mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang pada 10 Mei 2023, sehingga hukumannya berkurang, menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta (subsider 4 bulan kurungan). 

Mahkamah Agung menolak kasasi pada September 2023. 
 
Lalu, 27 April 2025, Gus Nur keluar dari penjara karena mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman 2/3 dari vonis empat tahun penjara.

Pada 1 Agustus 2025, ia mendapat amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.

(Tribunnews.com/Rizki A.) (Wartakotalive.com) (Kompas.com) (TribunMedan.com)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved