Ijazah Jokowi

Gus Nur Pendakwah Pernah Jadi Pemain Debus Dapat Amnesti Kasus Ijazah Jokowi

Inilah sosok Gus Nur yang juga mendapat amnesti dari Presiden Prabowo dalam kasus ujaran kebencian ijazah Jokowi.

Istimewa
PROFIL GUS NUR - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur turut mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo dalam kasus ujaran kebencian ijazah Jokowi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, terpidana kasus ujaran kebencian buntut tudingan ijazah Jokowi palsu baru saja mendapat amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Gus Nur beserta mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, merupakan dua di antara 1.178 orang yang mendapat amnesti, sebagaimana tercantum dalam permohonan yang diajukan Prabowo lewat Surat Presiden (Surpres) Nomor 42/pres/072025 yang tertanggal 30 Juli 2025..

Surpres tersebut telah disetujui oleh DPR RI dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

 Amnesti dalam Surpres Nomor 42/pres/072025 ini pun diresmikan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada 1.178 terpidana/narapidana dengan tanggal 1 Agustus 2025 dan ditandatangani oleh Prabowo.

Dalam Keppres No. 17 Tahun 2025 itu, tertulis nama SUGI NUR RAHARJA ALS (Alias) GUS NUR.

Baca juga: Dapat Amnesti dari Prabowo, Gus Nur: Rezim Sebelumnya Mudah Kriminalisasi Pihak Yang Kritis

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Pemberian amnesti menjadi hak prerogatif presiden di ranah yudikatif yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945, dan hanya bisa diberikan dengan mempertimbangkan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat."

Isi pasal 14 Ayat 2 UUD 1945 ini merupakan Perubahan I 19 Oktober 1999, yang sebelumnya berbunyi:

"Pasal 14: Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi."

Hal ini sebagaimana dikutip dari naskah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (yang dipadukan dengan Perubahan I, II, III & IV), yang diunduh dari laman bphn.go.id.

Dengan diberikannya amnesti, maka semua akibat hukum pidana terhadap individu yang bersangkutan akan dihapuskan. 

Sosok Gus Nur

Nama lengkap: Sugi Nur Raharja alias Gus Nur

Tempat, tanggal lahir: Banten, 11 Februari 1974

Agama: Islam

Pekerjaan: Wiraswasta
 
Dikutip dari TribunMedan.com, Gus Nur merupakan mantan pemain debus yang kemudian menjadi seorang pendakwah tanpa belajar di pondok.

Ia juga dikenal sebagai seorang penulis lagu sekaligus tokoh kontroversial asal Indonesia.

Pada usia dua tahun, ia pindah ke Bantul, Yogyakarta, kemudian menetap di Desa Gempeng, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Sebelum menekuni dakwah, Gus Nur pernah menjadi pemain debus, mengikuti jejak ayahnya.

Setelah ayahnya wafat, ia meninggalkan dunia debus dan mulai mendalami agama secara otodidak sambil memanfaatkan kemampuan debusnya sebagai media dakwah.

Baca juga: Eggi Sudjana Walk Out dari Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi di Mabes Polri, Ini Penyebabnya

Tak hanya kasus ijazah Jokowi, Gus Nur pernah terlibat kasus hukum beberapa kali, terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, terutama terhadap organisasi Nahdlatul Ulama (NU) dan Banser.

Pada 2018, ia diperiksa dan kemudian ditetapkan tersangka atas kasus pencemaran nama baik Banser NU dan Ansor.

Pada 2020, ia divonis 10 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian, meski tidak ditahan saat vonis. 

Lalu, pada 2022, ia kembali ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama terkait pelaporan tudingan ijazah palsu Jokowi.

Mengaku Pernah Dengar akan Dapat Amnesti
Dalam podcast di kanal YouTube GUSNUR 13 Official yang diunggah pada Minggu (3/8/2025), saat masih di penjara, Gus Nur mengaku sudah mendengar akan mendapat amnesti dari Presiden.

Namun, amnesti tersebut tidak kunjung tiba hingga ia bebas bersyarat.

"Saya dapat kabar saya bebas murni. Jadi turun amnesti. Dulu saat saya masih di dalam (penjara) memang sempat ada kabar ada amnesti dari Presiden Prabowo," ungkap Gus Nur, setelah resmi mendapat amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.

"Saya tunggu-tunggu amnestinya tidak datang. Saya bebas bersyarat," jelasnya.

Kemudian, ia pun mengucap syukur setelah mendapat amnesti dari Prabowo.

"Tapi alhamdulillah, kemarin saya dapat kabar amnestinya sudah turun, sudah tiba dan saya dinyatakan secara resmi bahwa saya bebas murni. Jadi saya tidak perlu lapor-lapor ke Bapas," ujar Gus Nur.

Kemudian, Gus Nur mengungkapkan harapannya, agar kasus yang menimpa dirinya menjadi pembelajaran penting bagi penegakan hukum di Indonesia. 

Gus Nur menyebut, di era kepemimpinan Presiden RI ke-7 Jokowi, pihak-pihak yang berseberangan secara politik dan kritik sangat mudah dikriminalisasi.

"Mudah-mudahan ini jadi pembelajaran hukum di Indonesia. Selama ini hukum jadi alat penguasa untuk gebug, nangkap orang-orang yang berbeda dengan penguasa, yang kritis dengan penguasa. Dia digebug dengan UU ITE," papar Gus Nur.

Gus Nur berharap, di era kepemimpinan Prabowo, hukum dapat ditegakkan secara adil dan tidak ada kepentingan politis.

"Mudah-mudahan di era Pak Prabowo tidak ada lagi itu UU ITE. Ayo demokrasi dijalankan, hukum ditegakkan setegak-tegaknya. Jangan sampai hanya menyasar rakyat kecil itu. Mudah-mudahan tidak ada lagi kriminalisasi, tidak ada lagi upaya memberangus orang-orang yang berbeda pikiran. Saat rezim Jokowi berkuasa, saya berjuang sendiri tanpa lelah," tandasnya.

Kasus Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama Buntut Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Gus Nur bersama Bambang Tri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2022 atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui podcast yang diunggah di kanal YouTube Gus Nur 13 Official. 

Podcast berjudul Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri di Bawah Al-Qur’an yang diunggah pada 26 September 2022 dan 27 September 2022 membahas dugaan ijazah palsu Jokowi.

Namun, podcast tersebut dianggap menimbulkan keonaran dan mengandung unsur penistaan agama.

Kemudian, Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono dijerat dengan Pasal 156a KUHP (penistaan agama), Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang berita bohong.

Pada 18 April 2023, Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Gus Nur, lebih ringan dari tuntutan jaksa (10 tahun). 

Kemudian, Gus Nur mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang pada 10 Mei 2023, sehingga hukumannya berkurang, menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta (subsider 4 bulan kurungan). 

Mahkamah Agung menolak kasasi pada September 2023. 
 
Lalu, 27 April 2025, Gus Nur keluar dari penjara karena mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman 2/3 dari vonis empat tahun penjara.

Pada 1 Agustus 2025, ia mendapat amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.

(Tribunnews.com/Rizki A.) (Wartakotalive.com) (Kompas.com) (TribunMedan.com)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved