Eggi Sudjana Diduga Mangkir Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Tak Terlihat di Polda Metro Jaya

Satu saksi kasus dugaan ijazah palsu Jokowi Eggi Sudjana diduga mangkir dalam pemeriksaan Polisi. 

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Desy Selviany
wartakotalive.com, Miftahul Munir
Eggi Sudjana hadir di tengah-tengah massa aksi unjuk rasa elemen buruh di Patung Kuda, Monas, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023) siang. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Satu saksi kasus dugaan ijazah palsu Jokowi Eggi Sudjana diduga mangkir dalam pemeriksaan Polisi. 

Berbeda dengan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, Eggi Sudjana tidak hadir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwalkan Polda Metro Jaya, Kamis (15/5/2025).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa dua saksi yang hadir ini tiba di ruang pemeriksaan sekira pukul 10.05 WIB.

Keduanya adalah Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dikenal dengan dokter Tifa.

“Update jadwal pemeriksaan klarifikasi pada hari Kamis, 15 Mei 2025, RS dan TS hadir,” kata Ade Ary kepada wartawan.

Sementara itu, seorang saksi lainnya yang berinisial ES dijadwalkan hadir, namun hingga waktu yang ditentukan, tidak kunjung datang. “ES tidak hadir,” tegas Ade Ary.

Adapun ES diduga adalah Eggi Sudjana.

Sementara itu Pakar telematika, Roy Suryo tidak terima dengan Joko Widodo (Jokowi) yang menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam menjerat dugaan kasus dugaan ijazah palsu.

Ketidakterimaan Roy Suryo itu disampaikan kepada Polisi saat diperiksa di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo, Kamis (15/5/2025).

Dalam keterangannya kepada wartawan, Roy mempertanyakan dasar hukum terkait penggunaan UU ITE dalam laporan tersebut. 

Ia menyoroti tidak adanya barang bukti berupa dokumen elektronik dalam pasal tersebut yang digunakan.

“Barang elektroniknya tidak ada. Saya tadi tanya, mana dokumen yang dilaporkan? ‘Nggak ada, Pak.’ Kalau nggak ada, ya gimana? Ini kan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 5 ayat 1-nya mengharuskan adanya dokumen elektronik,” ujar Roy di Mapolda Metro Jaya.

Baca juga: Roy Suryo Keberatan Jawab Sejumlah Pertanyaan Polisi dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ada Apa?

Roy menambahkan, Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE dirancang untuk menjerat pemalsuan data digital, bukan dugaan tanpa bukti konkret. 

Ia juga menegaskan pernah terlibat dalam proses perumusan UU ITE dan memahami maksud dari tiap pasalnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved